Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bingung Melaporkan PPh 21 atas Gaji dan THR
Bingung Melaporkan PPh 21 atas Gaji dan THR
Dear Rekan Ortax Sekalian,
saya sudah melakukan pemotongan PPh21 atas Gaji bulan Juli dan THR, yang saya pertanyakan adalah apakah pada saat pelaporan ke KPP SSP nya digabungkan atau tersendiri ??? sementara dalam SPT Masa Pajak Penghasilannya (form 1721) nilai jumlah gaji dan THR digabung.
contoh yang saya alami pembayaran Gaji bulan Juli akan dibayar pada awal bulan Agustus dan pelaporannya ke KPP pada bulan Agustus juga, sementara THR dibayarkan bersamaan dengan Gaji bulan Juli (dibayar pada awal Agustus), apakah harus saya buat SSP PPh21 masa Juli dan SSP THR yang akan saya laporkan ke KPP pada bulan Agusut…
mohon pencerahannya…
digabung saja dalam satu SSP.
Salam
setuju dengan rekan hanif.
THR dipotong PPh setelah dibayarkan atau diterima WP..kalopun bersamaan dengan Gaji..ya digabung aja.
satu SPT dan satu SSP
PPh21 Gaji Bulan Juli (yg dibayar bulan Agustus) = masa pajak Juli dibayar/lapor ke KPP pada bulan Agustus ini.
PPh21 THR (yg dibayar bulan Agustus) = dibayar bersamaan dengan gaji Juli dan dilapor ke KPP pada bulan Agustus juga <<<—- apakah begitu rekan² ??? (maklum masih newbie)
- Originaly posted by seimanggaris:
contoh yang saya alami pembayaran Gaji bulan Juli akan dibayar pada awal bulan Agustus dan pelaporannya ke KPP pada bulan Agustus juga,
Benar…
Originaly posted by seimanggaris:sementara THR dibayarkan bersamaan dengan Gaji bulan Juli (dibayar pada awal Agustus), apakah harus saya buat SSP PPh21 masa Juli dan SSP THR yang akan saya laporkan ke KPP pada bulan Agusut…
Meskipun dibayarkan bersamaan dengan gaji Juli, tetapi THR tsb terutang pada bulan Agustus dan penghitungannya digabung terlebih dulu dengan gaji Agustus dan dilaporkan dlm SPT PPh Ps 21 Masa Agustus (yang disampaikan paling lambat tgl 20 Sept)
- Originaly posted by kalimantan:
PPh21 THR (yg dibayar bulan Agustus) = dibayar bersamaan dengan gaji Juli dan dilapor ke KPP pada bulan Agustus juga <<<—- apakah begitu rekan² ???
Lihat jawaban ini :
Originaly posted by begawan5060:Meskipun dibayarkan bersamaan dengan gaji Juli, tetapi THR tsb terutang pada bulan Agustus dan penghitungannya digabung terlebih dulu dengan gaji Agustus dan dilaporkan dlm SPT PPh Ps 21 Masa Agustus (yang disampaikan paling lambat tgl 20 Sept)
Karena hasil penghitungannya akan berlainan..
Misal pegawai A (TK/0) Ph teratur Juli = 3.000.000 THR = 3.000.000
Maka PPh atas THR = 142.500Dan seandainya Ph teratur Agustus berubah menjadi = 6.000.000 THR = 3.000.000
Maka PPh atas THR = 427.500