Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › bingung lapor PPh 21 gaji dan komisi
bingung lapor PPh 21 gaji dan komisi
dear rekan2 semua
saya bingung mau lapor untuk pph 21 atas komisi.
bulan ini saya ada bayar pajak untuk pph 21 2 jenis : 1 untuk gaji dan 1 lagi untuk komisi
pertanyaan saya : bagaimana caara saya lapor?
apakah satu2?? gaji lapornya sendiri. komisi lapornya sendiri
atau bagaimana ??
mohon bimbingannya rekan
terima kasihRekan lapor sekaligus. Jika penghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja digabung lalu bayar kurang bayar. cmiiw
- Originaly posted by tutan:
saya bingung mau lapor untuk pph 21 atas komisi.
bulan ini saya ada bayar pajak untuk pph 21 2 jenis : 1 untuk gaji dan 1 lagi untuk komisi
pertanyaan saya : bagaimana caara saya lapor?
apakah satu2?? gaji lapornya sendiri. komisi lapornya sendiri
atau bagaimana ??
mohon bimbingannya rekan
terima kasihTotal Bruto dan PPh 21 atas Gaji + Bonus di bulan yg sama atas masing-masing pegawai langsung ditambahkan saja untuk diupload ke E-SPT Rekan..
Jadi cuma ada 1 file csv sekaligus..
Salam
bingung untuk pengisian Esptnya rekan
apakah sama seperti gaji?
karena kalao gaji pegawai tetap. dan pilihan lainnya hanya petawai pensiun
mohon bantuannya- Originaly posted by tutan:
bingung untuk pengisian Esptnya rekan
apakah sama seperti gaji?
karena kalao gaji pegawai tetap. dan pilihan lainnya hanya petawai pensiun
mohon bantuannyaIya sama rekan, kodenya tetap 21-100-01, hanya di kolom ph bruto dan pph dipotongnya itu Rekan langsung totalkan antara gaji + komisi..
Salam