Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bingung….
Rekan orTax…
Menurut teman2..pekerjaan jasa seperti pekerjaan pembuatan fondasi suatu bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh ga???yang jelas klo untuk PPh pasal 23nya sudah pasti tidak dikenakan..yang menjadi pertanyaan, jadi untuk hal tersebut dikenakan PPh atas tenaga ahli ato bagaimana???mohon penjelasannya…thanks..
PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi 4 % ( Tidak memiliki Sertifikasi Jasa Konstruksi )tidak memiliki NPWP kenaikan 100 % jadi 8%. Mohon dikoreksi jika salah.
rekan edisuryadi…
bukannya untuk setiap jasa konstruksi harus merupakan berbentuk BUT???pelaksanaan konstruksi bisa dilakukan oleh orang pribadi maupun badan
(pasal 1 PP 51 th 2008)rekan babih..
thanks atas penjelasannya…saya lebih cenderung ke pph ps 21,,, dikeluarkan bukti potong ps 21 (Upah Harian,Mingguan, Satuan, Borongan, Uang Saku Harian )
jadi kena pasal 17, jika tidak memiliki npwp, tarif 20% lebih tinggi
- Originaly posted by edisuryadi2:
PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi 4 % ( Tidak memiliki Sertifikasi Jasa Konstruksi )tidak memiliki NPWP kenaikan 100 % jadi 8%. Mohon dikoreksi jika salah.
setuju, namun tidak ada kenaikan tarif walau tidak ber NPWP karena ini PPH Final.