• Bingung….

     Budianto updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 8 Posts
  • haroldgirs

    Member
    29 April 2009 at 10:25 am
  • haroldgirs

    Member
    29 April 2009 at 10:25 am

    Rekan orTax…

    Menurut teman2..pekerjaan jasa seperti pekerjaan pembuatan fondasi suatu bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh ga???yang jelas klo untuk PPh pasal 23nya sudah pasti tidak dikenakan..yang menjadi pertanyaan, jadi untuk hal tersebut dikenakan PPh atas tenaga ahli ato bagaimana???mohon penjelasannya…thanks..

  • edisuryadi2

    Member
    29 April 2009 at 10:41 am

    PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi 4 % ( Tidak memiliki Sertifikasi Jasa Konstruksi )tidak memiliki NPWP kenaikan 100 % jadi 8%. Mohon dikoreksi jika salah.

  • haroldgirs

    Member
    29 April 2009 at 10:45 am

    rekan edisuryadi…
    bukannya untuk setiap jasa konstruksi harus merupakan berbentuk BUT???

  • babih

    Member
    29 April 2009 at 11:09 am

    pelaksanaan konstruksi bisa dilakukan oleh orang pribadi maupun badan
    (pasal 1 PP 51 th 2008)

  • haroldgirs

    Member
    29 April 2009 at 11:49 am

    rekan babih..
    thanks atas penjelasannya…

  • kikie

    Member
    29 April 2009 at 12:14 pm

    saya lebih cenderung ke pph ps 21,,, dikeluarkan bukti potong ps 21 (Upah Harian,Mingguan, Satuan, Borongan, Uang Saku Harian )

    jadi kena pasal 17, jika tidak memiliki npwp, tarif 20% lebih tinggi

  • Budianto

    Member
    29 April 2009 at 1:29 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi 4 % ( Tidak memiliki Sertifikasi Jasa Konstruksi )tidak memiliki NPWP kenaikan 100 % jadi 8%. Mohon dikoreksi jika salah.

    setuju, namun tidak ada kenaikan tarif walau tidak ber NPWP karena ini PPH Final.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now