Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bingung…
emangnya ada pajak atas pembayaran klien dari luar negeri dengan valas apabila ditransfer melalui rekening perusahaan?
kemudian apabila pembayaran tsb ditransfer melalui rekening pribadi salah satu direksi perusahaan tidak kena pajak?
Koq atasan saya bilang gitu yah…. help please..bapak tinggal minta penjelasan dari atasan bapak karena pertanyaannya kagak jelas pak??
Transaksi dengan perusahaan seharusnya dengan rekening perusahaan bukan rekening pribadi… Pake rekening perusahaan pendapatan buat perusahaan pake rekening pribadi pendapatan buat pribadi, klu ga masuk ke pendapatan perusahaan apanya yang mo dipajakin… he..he…
mungkin maksudnya menghindari bila diperiksa pajak biar ngga dikoreksi pph psl 26 nya, solae kalo lewat rekening perusahaan pasti kelihatan kemungkinan transfer itu berhubungan dengan pph psl 26 yang harus dipotong.
ditransfer ke rekening pribadi biar omzet badannya bisa dikecilin, gitu kali maksudnya. Kalo itu hasil ekspor, fiskus mudah sekali melacaknya tinggal equalisasi dengan PEB.
Lagian kalau pakai rekening pribadi, begitu uangnya disetor ke perusahaan sebagai apa ? apakah sebagai utang perusahaan terhadap direksi ?…….enak sekali yaaa…..jadi direksinya
Trus transfer uang perusahaan ke rekening pribadi dicatat sebagai apa? Kalau dicatat sebagai biaya. malahan bisa dianggap penghasilan direksi . Atau memang pembayarannya pakai uang pribadi direksi ? kok kayaknya mustahil