Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Binggung UMKM tapi memiliki penghasilan lain yaitu affiliator marketplace
Binggung UMKM tapi memiliki penghasilan lain yaitu affiliator marketplace
ijin tanya, Gini sy OP ada buka toko omset tahun lalu 280jt , anggap tahun ini kurang lebih hampirsama, dan skg bln sept, sy ada penghasilan sebagai affiliator yg dpt komisi dari marketplace, dan sudah dipotong pph 21,
jd untuk tokonya apakah sy masih tetap bisa menggunakan pph final 0.5℅ gak? Soalnya sy kan skg ada 2 penghasilan toko dan affoliator, atau bagaiman jd binggung
didalam 1 SPT, apakah bisa,penghasilan dari toko menggunakan pph final 0.5% dan
Penghasilan dari affiliator marketplace dgn norma dlm 1 SPT
atau baik penghasilan dari toko maupun penghasilan dari affiliator harus menggunakan norma?
mohon pencerahannyaTerima kasih
Masih bisa menggunakan PPh final 0.5% untuk penghasilan dari toko, selama omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun dan belum melewati batas waktu penggunaan PPh final (maksimal 7 tahun untuk usaha perorangan).
Untuk penghasilan dari affiliasi yang sudah dipotong PPh 21, itu dihitung secara terpisah dan bisa dilaporkan dengan mekanisme normal (bukan PPh final). Jadi, dalam 1 SPT:
1. Penghasilan dari toko bisa pakai PPh final 0.5%.
2. Penghasilan dari affiliasi (yang sudah dipotong PPh 21) dilaporkan sesuai dengan mekanisme biasa, bisa dengan norma atau tidak.
22nya bisa dilaporkan dalam satu SPT dengan skema pajak yang berbeda.