Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › binggung nih ?………
Dear all…….
gua mau nanya jika saya adalah WP OP PKP……… dan istri saya mempunyai NPWP yg digabung dengan saya( 001)… yang ingin saya nanyakan :Apakah omzet dari istri saya harus dikenakan PPN ( walaupun Istri Belum PKP )…. karena dari AR pernah mengatakan Bahwa UU PPh mengatakan bahwa untuk Perseorangan ( PPH OP ) merupakan satu kesatuan sehingga omzet istri harus dikenakan PPN
apakah memang bener seperti itu
jika benar …. UU PPH Pasal berapa mengatakan itu… atau ada acuan hukumnyaTerima kasih
- Originaly posted by FRIENDS:
Apakah omzet dari istri saya harus dikenakan PPN ( walaupun Istri Belum PKP )…. karena dari AR pernah mengatakan Bahwa UU PPh mengatakan bahwa untuk Perseorangan ( PPH OP ) merupakan satu kesatuan sehingga omzet istri harus dikenakan PPN
apakah memang bener seperti itupemahaman saya tidak seperti itu rekan friends. kembali lagi kita lihat tujuan di keluarkannya peraturan mengenai pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 51/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota
keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk tidak dipotong/dipungut pajak dengan tarif
lebih tinggi dan tarif yang seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi
Anggota Keluarga;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA.Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah
diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi
tanggungannya.
4. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung
Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
5. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah menikah.
6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana
Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
7. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak atau Penanggung
Biaya Hidup dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga
yang disampaikan ke KPP.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri
dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam)
digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang
diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP
yang berisikan antara lain NPWP.
11. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau
Penanggung Biaya Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota
keluarga adalah :
a. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta
memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
b. Wanita kawin yang :
1. menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan
sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mengajukan
permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga
serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak
lain yang berkepentingan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah memenuhi syarat
subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP
bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
(4) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib mendaftarkan diri
kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang yang diberi kuasa
khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP.
(2) Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan
Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Atas penerbitan NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak perlu dilakukan konfirmasi
lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 5
Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran
NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
a. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP
Penanggung Biaya Hidup;
b. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang
pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
3. Alamat.
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penanggung Biaya
Hidup.Pasal 6
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak
dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan
diri lagi.Pasal 7
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi anggota keluarga adalah sebagaimana di tetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 8
Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP serat formulir lain yang digunakan dalam pendaftaran Wajib Pajak
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku ma
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota
keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis;pemahaman saya, ini tidak mengacu kepada pengenaan PPN atas omset yg diperoleh oleh anggota keluarga lainnya(NPWP keluarga jika si WP sudah PKP)
menurut saya atas omset istri dengan NPWP keluarga tidak wajib pungut PPN walalupun WP suami (induk) sudah dikukuhkan sebagai PKP, lain hal jika istri juga sudah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pingut PPN juga.
Terima kasih atas tanggapan dari ewox……….
gm caranya saya membuktikan bahwa omzet dari istri saya tidak wajib punggut PPN ( karena Belum PKP ) sedangkan AR nya tetap mengatakan bahwa omzet tersebut harus dikenakan PPNuntuk pelaporan SPT Tahunan Omzet nya digabungkan iya?
terima kasih
- Originaly posted by FRIENDS:
gm caranya saya membuktikan bahwa omzet dari istri saya tidak wajib punggut PPN ( karena Belum PKP ) sedangkan AR nya tetap mengatakan bahwa omzet tersebut harus dikenakan PPN
kan istri anda belum dikukuhkan sebagai PKP, walapun anda sudah dikukuhkan sebagai PKP. pungutan PPN dilakukan oleh WP yg sudah dikukuhkan sebagai PKP, apabila belum PKP tidak wajib memungut,menyetor,melaporkan.
Originaly posted by FRIENDS:untuk pelaporan SPT Tahunan Omzet nya digabungkan iya?
mohon dijelaskan dahulu rekan, apakah anda sudah memakai pembukuan, jenis usaha/pekerjaan bebas istri?
- Originaly posted by FRIENDS:
gm caranya saya membuktikan bahwa omzet dari istri saya tidak wajib punggut PPN ( karena Belum PKP ) sedangkan AR nya tetap mengatakan bahwa omzet tersebut harus dikenakan PPN
kalau AR anda meminta omset istri dikenakan PPN, mohon minta penjelasan lagi ke AR anda teknis pengisian Faktur pajak atas omset istri anda, indentitas di faktur pajak yg akan dikeluarkan oleh istri anda di isikan indentitas/NPWP siapa anda atau istri (kode 001/999)?
Dear Ewox…..
iya…. saya sudah memakai pembukuan dan jenis usaha istri saya eceran peralatan bahan bangunan
terima kasihkalau AR anda meminta omset istri dikenakan PPN, mohon minta penjelasan lagi ke AR anda teknis pengisian Faktur pajak atas omset istri anda, indentitas di faktur pajak yg akan dikeluarkan oleh istri anda di isikan indentitas/NPWP siapa anda atau istri (kode 001/999)?
katanya memakai NPWP saya ( Pusat )
terima kasih
- Originaly posted by FRIENDS:
kalau AR anda meminta omset istri dikenakan PPN, mohon minta penjelasan lagi ke AR anda teknis pengisian Faktur pajak atas omset istri anda, indentitas di faktur pajak yg akan dikeluarkan oleh istri anda di isikan indentitas/NPWP siapa anda atau istri (kode 001/999)?
ada yg bisa kasih sharing atau pendapat ini?
karena dari pihak fiskus selalu mengatakan bahwa keluarga itu adalah satu kesatuan sehingga omzet istri harus termasuk PPN
atau diantar member ortax ada yg punya dasar hukumnya aturan peraturan pelaksanannya
terima kasih
terimakasih menurut saya sih kalau NPWP jadi satu berarti omset istri + omset suami + PPN. kan istri ngikut suami NPWP nya dan suami sudah PKP.
kalau omset istri tidak mau kena PPN, lbh baik istri membuat NPWP terpisah sehingga istri mempunyai identitas pajak sendiri dan blm PKP otomatis tidak kena PPN