Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Binggung Lapor SPT Tahunan Badan DITOLAK….

  • Binggung Lapor SPT Tahunan Badan DITOLAK….

     agussurya updated 10 years ago 6 Members · 22 Posts
  • elifitriyah

    Member
    23 April 2014 at 3:03 pm

    dear rekan ortax

    saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
    karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    Terima Kasih…

  • elifitriyah

    Member
    23 April 2014 at 3:03 pm

    dear rekan ortax

    saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
    karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    Terima Kasih…

  • elifitriyah

    Member
    23 April 2014 at 3:03 pm

    dear rekan ortax

    saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
    karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    Terima Kasih…

  • elifitriyah

    Member
    23 April 2014 at 3:03 pm
  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by elifitriyah:
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

    kalau gini, penuhinya gimana rekan???

    Originaly posted by elifitriyah:

    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by elifitriyah:
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

    kalau gini, penuhinya gimana rekan???

    Originaly posted by elifitriyah:

    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by elifitriyah:
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

    kalau gini, penuhinya gimana rekan???

    Originaly posted by elifitriyah:

    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by priadiar4:
    Originaly posted by elifitriyah:
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

    kalau gini, penuhinya gimana rekan???
    Originaly posted by elifitriyah:
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…

    Ya buat NPWPnya

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by priadiar4:
    Originaly posted by elifitriyah:
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

    kalau gini, penuhinya gimana rekan???
    Originaly posted by elifitriyah:
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…

    Ya buat NPWPnya

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by priadiar4:
    Originaly posted by elifitriyah:
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    ya penuhi..

    kalau gini, penuhinya gimana rekan???
    Originaly posted by elifitriyah:
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…

    Ya buat NPWPnya

  • moremore

    Member
    23 April 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    dear rekan ortax

    saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
    karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    Terima Kasih…

    Ini namanya intesifikasi pajak. Sekutu komanditer punya potensi pajak sehingga wajib memiliki NPWP.

    Btw, biasanya saat pengajuan NPWP harus dilampirkan NPWP Pengurus khan? Dan di CV umumnya pengurus adalah pemilik (sekutu komanditer). Kok bisa dapat keluar ya NPWP-nya?

  • moremore

    Member
    23 April 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    dear rekan ortax

    saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
    karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
    kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
    mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana

    Terima Kasih…

    Ini namanya intesifikasi pajak. Sekutu komanditer punya potensi pajak sehingga wajib memiliki NPWP.

    Btw, biasanya saat pengajuan NPWP harus dilampirkan NPWP Pengurus khan? Dan di CV umumnya pengurus adalah pemilik (sekutu komanditer). Kok bisa dapat keluar ya NPWP-nya?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now