Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Binggung Lapor SPT Tahunan Badan DITOLAK….
Binggung Lapor SPT Tahunan Badan DITOLAK….
dear rekan ortax
saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaTerima Kasih…
dear rekan ortax
saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaTerima Kasih…
dear rekan ortax
saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaTerima Kasih…
- Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana
ya penuhi..
- Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana
ya penuhi..
- Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimana
ya penuhi..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaya penuhi..
kalau gini, penuhinya gimana rekan???
Originaly posted by elifitriyah:kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaya penuhi..
kalau gini, penuhinya gimana rekan???
Originaly posted by elifitriyah:kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaya penuhi..
kalau gini, penuhinya gimana rekan???
Originaly posted by elifitriyah:kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaya penuhi..
kalau gini, penuhinya gimana rekan???
Originaly posted by elifitriyah:
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…Ya buat NPWPnya
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaya penuhi..
kalau gini, penuhinya gimana rekan???
Originaly posted by elifitriyah:
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…Ya buat NPWPnya
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by elifitriyah:
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaya penuhi..
kalau gini, penuhinya gimana rekan???
Originaly posted by elifitriyah:
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…Ya buat NPWPnya
- Originaly posted by elifitriyah:
dear rekan ortax
saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaTerima Kasih…
Ini namanya intesifikasi pajak. Sekutu komanditer punya potensi pajak sehingga wajib memiliki NPWP.
Btw, biasanya saat pengajuan NPWP harus dilampirkan NPWP Pengurus khan? Dan di CV umumnya pengurus adalah pemilik (sekutu komanditer). Kok bisa dapat keluar ya NPWP-nya?
- Originaly posted by elifitriyah:
dear rekan ortax
saya lapor SPT Tahunan Badan ditolak alasannya
karena omzet dibawah 4,8M jadi lampiran Formulir 1771 halaman 2 itu seharusnya nihil…
kemudian Lampiran V susunan Pengurus diminta npwp padahal sudah dijelaskan bahwa sekutu komanditer tidak pnya NPWP tapi tetap ngotot padahal tahun kemarin tidak ada masalah…
mohon pencerahannya rekan baiknya bagaimanaTerima Kasih…
Ini namanya intesifikasi pajak. Sekutu komanditer punya potensi pajak sehingga wajib memiliki NPWP.
Btw, biasanya saat pengajuan NPWP harus dilampirkan NPWP Pengurus khan? Dan di CV umumnya pengurus adalah pemilik (sekutu komanditer). Kok bisa dapat keluar ya NPWP-nya?