Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Bila Nominee sdh meninggal

  • Bila Nominee sdh meninggal

     Avengers updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 14 Posts
  • Avengers

    Member
    29 August 2016 at 5:48 pm
  • Avengers

    Member
    29 August 2016 at 5:48 pm

    Rekan2 yang baik, saya ada pertanyaan:
    1. Apabila Ada rumah yg dibeli atas nama org lain/ Nominee kemudian saat ini akan diikutkan TA, apakah cukup buat surat Nominee bermeterai yg ditandatangani ahli waris atau perlu akta notaris?
    2. Apakah proses balik nama cukup sekali langsung ke nama pemilik asli dgn bebas pajak penjualan atau perlu balik nama ke ahli waris baru ke nama pemilik asli? Artinya biaya BPHTBnya dua kali?
    Terima kasih

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 6:50 pm

    1. Ya rekan, seperti itu suratnya
    2. Langsung ke pemilik asli nya saja, rekan
    Proses pembalikan nama dapt bebas PPh dengan mengajukan SKB dasar nominee rumah yg sudah di TA kan

  • Shinichi kudo

    Member
    29 August 2016 at 10:43 pm

    Aku punya deposito tahun 2016 apa ikut ta juga?

  • Shinichi kudo

    Member
    29 August 2016 at 10:44 pm

    Saya seorang penganggur bagaimana cara na agar saya bisa ikut ta??

  • Shinichi kudo

    Member
    29 August 2016 at 10:46 pm

    Bila saya mempunyai sebuah rumah atas alharmahum bapak saya yang diwariskan kepada saya tetapi surat serfitikat rumah na baru akan selesai 2017 bagaimana saya mencantumkan di ta?

  • Shinichi kudo

    Member
    29 August 2016 at 10:54 pm

    Bagaimana liat tahun perolehan deposito ? Teman2 ortax

  • Shinichi kudo

    Member
    29 August 2016 at 10:55 pm

    Mohon jawaban na rekan2 terhormat ortax

  • Avengers

    Member
    30 August 2016 at 8:26 am

    Terima kasih Mas Hendra. Apakah ada peraturan yang menunjang hal tsb karena saya coba telpon ke call center Amnesti Pajak dikatakan harus melalui nama ahli waris dulu baru ke nama pemilik asli? Terima kasih

  • herher

    Member
    30 August 2016 at 11:38 am
    Originaly posted by Avengers:

    2. Apakah proses balik nama cukup sekali langsung ke nama pemilik asli dgn bebas pajak penjualan atau perlu balik nama ke ahli waris baru ke nama pemilik asli? Artinya biaya BPHTBnya dua kali?

    ini berkaitan dgn hukum perdata, jadi utk balik nama harus turun waris dulu ke ahli warisnya baru ke pemilik asli. (resiko pinjam nama cukup besar apabila yg bersangkutan sudah tidak ada, Karena ahli waris bisa saja mengakui kalo harta itu miliknya. dan hal itu sah menurut hukum)

  • herher

    Member
    30 August 2016 at 11:44 am

    imho

    Originaly posted by Shinichi kudo:

    Aku punya deposito tahun 2016 apa ikut ta juga?

    — tidak. hanya harta 1985-2015 saja

    Originaly posted by Shinichi kudo:

    Saya seorang penganggur bagaimana cara na agar saya bisa ikut ta??

    — bikin npwp dan datang ke kpp (helpdesk ta)

    Originaly posted by Shinichi kudo:

    Bila saya mempunyai sebuah rumah atas alharmahum bapak saya yang diwariskan kepada saya tetapi surat serfitikat rumah na baru akan selesai 2017 bagaimana saya mencantumkan di ta?

    — tulis saja di form ta dgn harga wajar des 2015. Paling lambat des 2017 sdh harus balik nama.

  • Shinichi kudo

    Member
    30 August 2016 at 2:37 pm

    Mohon jawaban dari kasus saya ini rekan2
    Papa saya meninggal 2013 lalu deposito dipindahnama ke mama saya lalu keadaan mama saya kurang sehat lalu deposito di beri ke saya 2016
    apa saya harus ikut ta?
    Saya ga begitu mengerti ada yg bilang buat dan ada yg bilang tidak buat ? Karna saya ga tahu tahun perolehan dan bukti apa yg membuat saya tidak kena ta??

  • natane

    Member
    30 August 2016 at 4:45 pm

    penghasilan adari warisan tidak kena TA bila anda tiadk punya penghasilan di atas PTKP

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 11/PJ/2016 TAX AMNESTY

    Pasal 2
    (1) Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
    harta warisan; dan/atau
    harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
    yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

    (2) Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
    diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

  • Avengers

    Member
    31 August 2016 at 2:47 pm

    Terima kasih pak Herher dan pak Natane.
    Jadinya kalau harus balik nama dua kali jadi mahal juga ya ongkosnya. Tapi kenapa Help desk di satu KPP bilang bisa langsung ke nama pemilik asli ya walaupun KPP lain yg saya tanya bilang harus ke ahli waris dulu. Saya coba email ke info pengampunan pajak dan juga WA ke no HP yg diberikan pak Ken waktu sosialisasi di Senayan City tidak dibalas.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now