Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bikin NPWP pas Januari 2009

  • Bikin NPWP pas Januari 2009

     surjono updated 15 years, 4 months ago 8 Members · 16 Posts
  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 12:27 pm

    Kalo kiranya bikin NPWP di januari 2009 kan berarti saya tidak usah melaporkan SPT OP tahun 2008 saya kan.. tapi mengingat saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sejak tahun 2008 ( sebelumnya belum melewati PTKP setahun ), apakah nanti jangka waktu saya sebelum mempunyai NPWP itu akan dilakukan pemeriksaan?

  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 12:27 pm
  • evan212

    Member
    16 October 2008 at 12:36 pm

    kalo penghasilan nya cuma dari satu pemberi kerja dan tidak ada pekerjaan bebas gak usah dilapor toh gak ada pajak terutangnya kecuali ada penghasilan yg belum dilaporkan.

  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 1:04 pm

    andaikan kalo penghasilan saya dari pemberi kerja ( yang telah dipotong PPh.21 ) sebesar 20jt/tahun.. saya mempunyai penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya sebesar 5jt/tahun.. terus saya punya NPWP baru pas Januari 2009, apakah selama tahun 2008 itu mesti dilaporkan? mohon pencerahan..

  • Budianto

    Member
    16 October 2008 at 1:09 pm

    sebaiknya sih dilaporkan saja, dari pada ribet dibelakang hari.

  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 1:15 pm

    Klu kondisi seperti itu, iya sebaiknya dilaporkan…

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 1:58 pm
    Originaly posted by surjono:

    urjono

    Junior

    Location : Indonesia.
    Joined : 09 May 2008.
    Posts : 126.
    16 Oct 2008 13:04 •

    andaikan kalo penghasilan saya dari pemberi kerja ( yang telah dipotong PPh.21 ) sebesar 20jt/tahun.. saya mempunyai penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya sebesar 5jt/tahun.. terus saya punya NPWP baru pas Januari 2009, apakah selama tahun 2008 itu mesti dilaporkan? mohon pencerahan..

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 2:01 pm
    Originaly posted by surjono:

    surjono

    Junior

    Location : Indonesia.
    Joined : 09 May 2008.
    Posts : 126.
    16 Oct 2008 13:04 •

    andaikan kalo penghasilan saya dari pemberi kerja ( yang telah dipotong PPh.21 ) sebesar 20jt/tahun.. saya mempunyai penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya sebesar 5jt/tahun.. terus saya punya NPWP baru pas Januari 2009, apakah selama tahun 2008 itu mesti dilaporkan? mohon pencerahan..

    Idealnya pada saat penghasilan kita diatasPTKP pada saat itu kwajiban kita menjadi wajip pajak mulai berlaku, permasalahannya pegawai pajak itu jumlahnya berapa ? daripada melototi wajib pajak OP lebih baik melototi WP Badan
    begitu rekans…………tergantung hati nurani masing-masing

  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 2:02 pm

    begitu ya rekan2? yang saya bingung.. andaikata saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sudah 10 tahun yang lalu, terus saya baru m au bikin NPWP tahun ini, berarti semua penghasilan saya dari 10 tahun yang lalu ( andaikata ) juga harus dilaporkan juga?

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 2:29 pm

    anggap aja ada pemutihan, yg penting mulai 2008 lapor SPT

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 2:30 pm

    karena kalau mau dicari kesalahannya….. mungkin justru pemberi kerja (Badan Usaha) yg seharusnya wajib memotong pajak PPh 21 karyawannya

  • POERBA

    Member
    17 December 2008 at 11:42 am
    Originaly posted by surjono:

    begitu ya rekan2? yang saya bingung.. andaikata saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sudah 10 tahun yang lalu, terus saya baru m au bikin NPWP tahun ini, berarti semua penghasilan saya dari 10 tahun yang lalu ( andaikata ) juga harus dilaporkan juga?

    rekan surjono… Dah ketemu solusinya belum gimana???

  • surjono

    Member
    17 December 2008 at 12:35 pm

    uda rekan poerba hehe.. akhirnya bulan kemarin saya bikin NPWP dan laporkan sajalah, laporkan PPh.21 saja maksud saya haha..

  • juni

    Member
    17 December 2008 at 12:38 pm

    Kalo saya pribadi melihat dari segi hartanya, seandainya saya mempunya kekayaan jutaan dan belom pernah melaporkan pajak, bandingkan dengan kekayaan yang cuma tinggal di kosan, gaji cuma kena pajak puluhan ribu tiap tahunnya dan tidak juga melaporkan pajak, kira-kira dengan dua keadaan tersebut sudah jelas keadaan seperti apa yang akan menjadi bulan-bulan orang pajak sewaktu terjadinya pemeriksaan.

    Originaly posted by Koostadi S:

    .tergantung hati nurani masing-masing

    saya setuju banget

  • gra_dian

    Member
    17 December 2008 at 12:43 pm

    Rekan Surjono
    Mo tanya nih

    Originaly posted by surjono:

    begitu ya rekan2? yang saya bingung.. andaikata saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sudah 10 tahun yang lalu, terus saya baru m au bikin NPWP tahun ini, berarti semua penghasilan saya dari 10 tahun yang lalu ( andaikata ) juga harus dilaporkan juga?

    Akhirnya yg dilapor utk kasus di atas mulai th berapa? ato th 2008 saja?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now