Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya2
Selamat sore, biaya apa saja yang bisa dimasukkan di biaya lain2 yang bisa diakui dalam usaha ternak babi dan diakui dalam pajak?
klo saya beli kopi dan roko hee, coba yg lain ditunggu.
- Originaly posted by diahayu:
Selamat sore, biaya apa saja yang bisa dimasukkan di biaya lain2 yang bisa diakui dalam usaha ternak babi dan diakui dalam pajak?
Ya intinya, biaya yang digunakan oleh peternak tapi tidak berhubungan dengan usaha ternak babi itu sendiri.
Seperti rekan iwan contohnya, beli kopi dan rokok/ biaya konsumsi buat pegawai. Biaya yang berhubungan dengan transaksi perbankan seperti biaya bunga, admin bank dan biaya kliring misalnya. Biaya pajak jika ada transaksi yang seharusnya dipotong PPh namun rekan malah langsung membiayakannya (jika ada).
Apakah biaya seperti biaya sumbangan kematian dan pernikahan, sumbangan idul fitri, sumbangan agustusan seperti itu juga bisa dimasukan sebagai biaya lain- lain?
itu lebih ke biaya administratif rekan rina