Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya yang tidak di akui pajak
Biaya yang tidak di akui pajak
- Originaly posted by juanita afrianti:
serius dong 🙁
itu serius koq…
coba deh rekan liat pasal 6, itu kan biaya yg boleh dikurangkan dan ada syarat2nya, kalo syarat2nya ga terpenuhi kan tandanya ga boleh dikurangkan, misal :
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan - Originaly posted by juanita afrianti:
serius dong 🙁
itu serius koq…
coba deh rekan liat pasal 6, itu kan biaya yg boleh dikurangkan dan ada syarat2nya, kalo syarat2nya ga terpenuhi kan tandanya ga boleh dikurangkan, misal :
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan - Originaly posted by hangsengnikkei:
coba deh rekan liat pasal 6, itu kan biaya yg boleh dikurangkan dan ada syarat2nya, kalo syarat2nya ga terpenuhi kan tandanya ga boleh dikurangkan, misal :
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri KeuanganAq juga tadi mikirnya begitu, di Pasal 6 ayat 1, Biaya yg dapat dikurangkan dengan syarat.
Bisa juga Biaya Penelitian yg dilakukan bukan di Indonesia. - Originaly posted by hangsengnikkei:
coba deh rekan liat pasal 6, itu kan biaya yg boleh dikurangkan dan ada syarat2nya, kalo syarat2nya ga terpenuhi kan tandanya ga boleh dikurangkan, misal :
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri KeuanganAq juga tadi mikirnya begitu, di Pasal 6 ayat 1, Biaya yg dapat dikurangkan dengan syarat.
Bisa juga Biaya Penelitian yg dilakukan bukan di Indonesia. - Originaly posted by AyuLestari:
Aq juga tadi mikirnya begitu
berarti kita mulai ada kesamaan…apakah ini tandanya??
- Originaly posted by AyuLestari:
Aq juga tadi mikirnya begitu
berarti kita mulai ada kesamaan…apakah ini tandanya??
oke makasih agan2..ada contoh lain gak
minimal 3 contoh, udah nanya minta tambah lagi 😀 heheheoke makasih agan2..ada contoh lain gak
minimal 3 contoh, udah nanya minta tambah lagi 😀 hehehepiutang yg nyata2 tidak dapat ditagih yg belum diserahkan daftarnya kepada Direktorat Jenderal Pajak
piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih yg belum diserahkan daftarnya kepada Direktorat Jenderal Pajak
itu masih di pasal 6 ya?
itu masih di pasal 6 ya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
berarti kita mulai ada kesamaan…apakah ini tandanya??
Tandanya kita sama-sama Lagi belajar pajak 😀
Originaly posted by juanita afrianti:itu masih di pasal 6 ya?
Sama.. Piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih & belum dilakukan upaya penagihan.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
berarti kita mulai ada kesamaan…apakah ini tandanya??
Tandanya kita sama-sama Lagi belajar pajak 😀
Originaly posted by juanita afrianti:itu masih di pasal 6 ya?
Sama.. Piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih & belum dilakukan upaya penagihan.
- Originaly posted by AyuLestari:
Tandanya kita sama-sama Lagi belajar pajak 😀
belajar bareng yuk…sambil dinner mungkin??