Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya yang ditangguhkan krn belum beroperasi, apakah harus dikoreksi fiskal?
Biaya yang ditangguhkan krn belum beroperasi, apakah harus dikoreksi fiskal?
Siang semua.
Jika atas suatu biaya, ditangguhkan pengakuannya dan atas biaya tsb dibawa ke aset, apakah biaya (aset tetap) wajib di koreksi fiskal? Biaya2 tsb antara lain biaya gaji karyawan. Saya sdh coba cari ketentuannya namun belum nemu mengenai kriteria atas biaya yg ditangguhkan utk dikoreksi fiskal
maksudnya biaya pra operasi dikapitalisasi dengan nilai aset??
Belum rekan. Atas biaya tsb belum dikapitalisasi. Biaya2 tab msh diakui dibawah akun Aset Fase Konstruksi (Aset Under Construction).
[i][/i]
Apakah wajib utk dikorfis positif?owh masuk HPP.. kalau sesuai bidang usaha, gak usah dikorfis
owh masuk HPP.. kalau sesuai bidang usaha, gak usah dikorfis
tidak sesuai bidang usaha rekan.
KLU kami Industri Pengilangan Minyak, sedang Aset Fase Konstruksi ini diantaranya biaya sehubungan investasi pembangunan Tempat Produksi.
Dikorfis apa gak ya?
bukannya itu berhubungan ya?? itu kan fasilitas dalam rangka pengeboran minyak.. menurut saya sih harusnya bisa dibiayakan.
bukannya itu berhubungan ya?? itu kan fasilitas dalam rangka pengeboran minyak.. menurut saya sih harusnya bisa dibiayakan.
saat ini perusahaan belum beroperasi rekan. Kalau dimasukkan ke HPP apa tidak masalah?