• BIAYA YANG DAPAT DIAKUI

  • lenny_effendi

    Member
    11 November 2008 at 3:32 pm

    Mohon bantuan informasinya,

    Apakah biaya tersebut dibawah in dapat diakui di perpajakkan?
    1. Biaya Familiy Gathering perusahaan
    2. Biaya perjalanan ke LN untuk Direktur dan Manager dalam rangka mengunjungi suatu pameran yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
    3. Pembelian voucher ( seperti voucher Carrefour ), hadiah ( untuk acara yang diadakan perusahaan customer ) atau partisipasi pemasangan iklan ucapan selamat kepada customer.
    4. Biaya yang dikeluarkan akibat adanya kecelakaan kerja di tempat kerja seperti, biaya kepolisian, biaya santunan kepada pihak yang tertimpa musibah dll.

    Terima kasih,

    Salam,
    Lenny

  • lenny_effendi

    Member
    11 November 2008 at 3:32 pm
  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 5:08 pm

    Maaf klu keliru, biaya family gathering kan tidak berkaitan dengan operasional perusahaan sehingga tidak bisa dibebankan oleh perusahaan. Biaya ke luar negeri dalam rangka dinas tentu boleh, itukan hadiah dari diperusahaan itu pun boleh, untuk kecelakaan di tempat kerja boleh kan masuk ke PPh 21 buat karyawan sebagai natura atau buka, atau sebaiknya dimasukan asuransi saja rekan lenny

  • Budianto

    Member
    11 November 2008 at 6:07 pm

    coba ya….,
    1. by.gathering tidak boleh, seandainya tetap mau dimasukan pilih pos yg aman.
    2. by.perjalanan dinas boleh saja, asal dilengkapi dokumennya spt : surat perjalanan dinas, fiskal LN, tiket & akomodasi, bahkan kalo ada undangan pameran tsb.
    3.by.2 tsb asal ada pemotongan pph nya, boleh.
    4.boleh saja asal pph21nya dihitung juga, kalo by.kepolisian bgmn kalau masuk by.adm.
    sekedar saran…..

  • iwansiagian

    Member
    11 November 2008 at 6:59 pm

    1. Biasanya Family gathering akan dikoreksi fiskus apabila diperiksa.Karena tidak terkait 3M.
    Kalo mau dibiayakan, masukkan saja dalam penghasilan karyawan. Misalnya anggaran 100 juta, karyawan ada 1000, yah masing2 ditambah 100 rb lah gajinya/penghasilan. Kemudian yg 100 rb potong dari penghasilan karyawan, yg motong panitia family gathering..Jadi pendanaan family gathering "off balance sheet". Jadi family gathering adalah hasil "urunan karyawan" yg dipotong dari Gaji/penghasilan. Konsekuensi nya adalah yg 100 rb/orang tadi akan kena PPh 21 karyawan, tp nga seberapalah dibanding 100 juta nga bs dibiayakan (asumsi saja kena yg tarif 30% x 100 juta=30 juta pajaknya)
    Untuk No2 & 3 sudah dijelaskan rekan2 lainnya
    Untuk No.4
    Santunan boleh, asal di kenai PPh 21
    Untuk kepolisian boleh, asal minta kwitansi dan stempel kepolisiannya disertai nama penerima, pangkat, NIP tuh polisi , apabila tidak ada ya tidak bisa.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now