Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya yang boleh dibebankan

  • Biaya yang boleh dibebankan

     Mr D updated 2 weeks ago 3 Members · 4 Posts
  • Joyko Ozon

    Member
    5 November 2024 at 10:29 pm

    Mengapa biaya pengobatan yang tidak dibayarkan melalui pegawai perlu dilakukan koreksi positif?Apakah karena bukan objek pajak penghasilan?apakah semua biaya yang bukan objek pajak penghasilan merupakan biaya yang tidak boleh dibebankan dan mengurangi penghasilan menurut fiskal?mengapa?

  • Mr D

    Member
    6 November 2024 at 9:15 am

    Mencoba menjawab:

    1. Ya, karena natura/kenikmatan bukan Objek PPh.

    2. Ya, semua biaya yang bukan objek PPh merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut fiskal. Alasannya karena sudah diatur di Pasal 13 PP 94 Tahun 2010.

    3. Setelah berlakunya UU HPP, natura/kenikmatan diubah menjadi objek PPh sehingga biaya pengobatan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan. Lebih detilnya bisa dilihat di PMK 66 Tahun 2023.

    #cmiiw

    • liliflow

      Member
      7 November 2024 at 11:25 am

      Tapi sepertinya natura sekarang juga kena PPh 21 ya

      • Mr D

        Member
        7 November 2024 at 1:12 pm

        Yes

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now