Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya yang boleh dibebankan
Mengapa biaya pengobatan yang tidak dibayarkan melalui pegawai perlu dilakukan koreksi positif?Apakah karena bukan objek pajak penghasilan?apakah semua biaya yang bukan objek pajak penghasilan merupakan biaya yang tidak boleh dibebankan dan mengurangi penghasilan menurut fiskal?mengapa?
Mencoba menjawab:
1. Ya, karena natura/kenikmatan bukan Objek PPh.
2. Ya, semua biaya yang bukan objek PPh merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut fiskal. Alasannya karena sudah diatur di Pasal 13 PP 94 Tahun 2010.
3. Setelah berlakunya UU HPP, natura/kenikmatan diubah menjadi objek PPh sehingga biaya pengobatan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan. Lebih detilnya bisa dilihat di PMK 66 Tahun 2023.#cmiiw
Tapi sepertinya natura sekarang juga kena PPh 21 ya
Yes