Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya untuk pengurusan surat2 spt visa atau passport apakah dipotong pajak?

  • Biaya untuk pengurusan surat2 spt visa atau passport apakah dipotong pajak?

  • yorika96

    Member
    22 April 2010 at 1:40 am

    Dear temen2,

    mau tanya dong kalau ada biaya jasa atau urus surat2 spt visa atau passport apakah dipotong pajak nya atau atas biaya jasa itu terutang pajak

    thanks for help

  • yorika96

    Member
    22 April 2010 at 1:40 am
  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 1:50 am

    tergantung sama siapa ngurusnya

    Salam

  • oka1

    Member
    22 April 2010 at 7:45 am
    Originaly posted by hanif:

    tergantung sama siapa ngurusnya

    Rekan hanif, maksud anda bagaimana y?

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2010 at 8:10 am
    Originaly posted by yorika96:

    biaya jasa atau urus surat2 spt visa atau passport

    mrp: objek pemotongan pph21 a/ penghasilan OP (komisi-perantara perseorangan)
    mrp: objek pemotongan pph23 a/ penghasilan Badan (komisi-biro jasa)

    salam

  • joeardy

    Member
    22 April 2010 at 8:19 am

    nambah pertanyaan :
    dalam invoice tidak disebutkan fee atas jasa pengurusan, hanya disebutkan nama dokumen dan harga (seperti beli dokumen hehehe), apakah ini berarti semuanya sebagai jasa….(padahal di dalamnya termasuk ongkos/retribusi baik yang resmi maupun bawah meja)….

  • dius

    Member
    22 April 2010 at 8:43 am
    Originaly posted by joeardy:

    nambah pertanyaan :
    dalam invoice tidak disebutkan fee atas jasa pengurusan, hanya disebutkan nama dokumen dan harga (seperti beli dokumen hehehe), apakah ini berarti semuanya sebagai jasa….(padahal di dalamnya termasuk ongkos/retribusi baik yang resmi maupun bawah meja)….

    mencoba berpendapat,

    kalau kejadiannya demikian, seharusnya kita meminta perincian dari pihak yang memberikan jasa supaya DPP nya tidak salah

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now