Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya untuk pengurusan surat2 spt visa atau passport apakah dipotong pajak?
Biaya untuk pengurusan surat2 spt visa atau passport apakah dipotong pajak?
Dear temen2,
mau tanya dong kalau ada biaya jasa atau urus surat2 spt visa atau passport apakah dipotong pajak nya atau atas biaya jasa itu terutang pajak
thanks for help
tergantung sama siapa ngurusnya
Salam
- Originaly posted by hanif:
tergantung sama siapa ngurusnya
Rekan hanif, maksud anda bagaimana y?
- Originaly posted by yorika96:
biaya jasa atau urus surat2 spt visa atau passport
mrp: objek pemotongan pph21 a/ penghasilan OP (komisi-perantara perseorangan)
mrp: objek pemotongan pph23 a/ penghasilan Badan (komisi-biro jasa)salam
nambah pertanyaan :
dalam invoice tidak disebutkan fee atas jasa pengurusan, hanya disebutkan nama dokumen dan harga (seperti beli dokumen hehehe), apakah ini berarti semuanya sebagai jasa….(padahal di dalamnya termasuk ongkos/retribusi baik yang resmi maupun bawah meja)….- Originaly posted by joeardy:
nambah pertanyaan :
dalam invoice tidak disebutkan fee atas jasa pengurusan, hanya disebutkan nama dokumen dan harga (seperti beli dokumen hehehe), apakah ini berarti semuanya sebagai jasa….(padahal di dalamnya termasuk ongkos/retribusi baik yang resmi maupun bawah meja)….mencoba berpendapat,
kalau kejadiannya demikian, seharusnya kita meminta perincian dari pihak yang memberikan jasa supaya DPP nya tidak salah
salam