Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Tranportasi Kryawan
Biaya Tranportasi Kryawan
dear rekan2,
apabila ada biaya transportasi karyawan yaitu menggunakan taksi dan ojek online untuk kepentingan perusahaan dalm hal antr dokumen penagihan dan meeteng ke klien apakh nanti di koreksi fiskal apa tidak karena ini cenderung hampir sma dngan biaya tranport kryawan sprti tunjngan.mohon pncerhan nyaTidak dikoreksi fiskal
selama transport itu berkaitan dengan kegiatan perusahaan (3M), tidak perlu di koreksi kok
- Originaly posted by khozin:
apabila ada biaya transportasi karyawan yaitu menggunakan taksi dan ojek online untuk kepentingan perusahaan
ini kan rananya perjalanan dinas untuk kepentingan perusahaan, sehingga tidak di koreksi fiskal positif
Rekan Charles
untuk biaya perjalanan dinas sndiri sudah ada, itu kusus luar kota jadi untuk masuk kan dalam perjalan dinas.
terima Kasih rekan Yap masukan nya.
nebeng tanya ya.
Kalo yang diberikan uang transport adalah kepala pembukuan untuk perjalanan pulang pergi kantor, apakah bisa dibiayakan?- Originaly posted by misscathy:
nebeng tanya ya.
Kalo yang diberikan uang transport adalah kepala pembukuan untuk perjalanan pulang pergi kantor, apakah bisa dibiayakan?itu masuk komponen PPh 21.
- Originaly posted by khozin:
untuk biaya perjalanan dinas sndiri sudah ada, itu kusus luar kota jadi untuk masuk kan dalam perjalan dinas.
Untuk makna biaya nya sendiri sama dengan perjalanan dinas rekan, tpi klo dari policy perusahaan rekan memang harus beda akun ya gpp, tpi berdasar pengertian memang sama.
- Originaly posted by misscathy:
Kalo yang diberikan uang transport adalah kepala pembukuan untuk perjalanan pulang pergi kantor, apakah bisa dibiayakan?
Masuk perhitungan PPH 21 pihak terkait.