Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Training di koreksi?
Biaya Training di koreksi?
Rekan Ortax,
jika ada training karyawan keluar kota, apakah biaya transport dan biaya penginapan diluar kota tersebut bisa dibebankan di PPh Badan atau tidak?
Mohon bantuan rekan2..dapat dibiayakan
salam
- Originaly posted by dewa02:
dapat dibiayakan
salam
sepakat
Terimakasih rekan dewa02 & rekan priadiar4
Salam..
Viewing 1 - 5 of 5 replies