Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Sumbangan untuk sosial

  • Biaya Sumbangan untuk sosial

     ferry07 updated 16 years, 4 months ago 8 Members · 12 Posts
  • ricky0802

    Member
    23 July 2008 at 11:15 am

    Dear All,
    Saya Mau bertanya kepada yang Ahli, Apakah Biaya Sumbangan untuk kegiatan sosial bisa dibiayakan (tidak dikoreksi fiskal) ?

    Terima Kasih atas jawaban teman-teman

  • ricky0802

    Member
    23 July 2008 at 11:15 am
  • lutfan1708

    Member
    23 July 2008 at 11:54 am

    Menurut Rancangan Undang – Undang sumbangan yang bisa dibiayakan hanya sumbangan untuk kegiatan olah raga dan pendidikan (Kalo sudah disahkan), jadi menurut saya biaya yang sdr keluarkan tidak bisa dibiayakan, mohon pendapat yang lain.

  • yasin

    Member
    23 July 2008 at 12:45 pm

    ya setuju, sumbangan tidak boleh jadi biaya kecuali ada peraturannya,

  • Budianto

    Member
    23 July 2008 at 12:53 pm

    yg susah kalo yg minta sumbangan departemen terkait…..
    alasan untuk olahraga atau acara tertentu dll….
    bukankah itu dalam rangka 3M, biaya memelihara hubungan baik dengan instansi…

  • heru

    Member
    23 July 2008 at 12:55 pm

    Kecuali yang sifatnya resmi, misalnya zakat yang diselenggarakan oleh pemerintah sumbangan tidak dapat dibiayakan.
    Tetapi kalo kita bisa mengidentifikasikan biaya sumbangan tersebut sebagai representasi dari biaya entertain masih ada peluang untuk dibiayakan selama memenuhi ketentuan perpajakan.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    23 July 2008 at 1:03 pm

    sumbangan tidak dapat dibiayakan, tapi dalam rancangan uu ada istilah CSR corporate sosial responsibility. mungkin nantinya dapat dibiayakan bila ada keterangan dari instansi terkait

  • ricky0802

    Member
    23 July 2008 at 2:25 pm

    Bagaimana kalo sumbangan nya untuk pembangunan tempat ibadah keagamaan ? dan Sumbangan untuk 17 Agustusan dan Idul Fitri Kepada Pemko ?

  • lutfan1708

    Member
    23 July 2008 at 2:36 pm

    itu mach tidak bisa dijadikan biaya,

  • abinzz

    Member
    23 July 2008 at 3:31 pm

    gk pandang bulu,
    kalo sementara ini sumbangan gk bisa jadi biaya..
    coba lihat ke pasa 6 dan pasal 9 UU PPh rekan Ricky

  • ricky0802

    Member
    23 July 2008 at 3:53 pm

    ok, thanks jawabannya

  • ferry07

    Member
    23 July 2008 at 3:57 pm

    setuju tidak bisa dibiayakan…jadi kalo sumbangan ke tempat ibadah keagamaan dan sosial lainnya pake unsur keikhlasan aja bukan tujuan untuk ngurangin pajak…hehehe

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now