• biaya sumbangan duka cita

  • rowa

    Member
    19 December 2011 at 1:37 pm

    dear rekan ortax , mohon pencerahaanya …

    apakah sumbangan dukacita atas keluarga karyawan nilainya dapat dibiayakan

    terima kasih

  • rowa

    Member
    19 December 2011 at 1:37 pm
  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:44 pm

    PP No. 94 Tahun 2010
    Pasal 8

    (1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

    usaha;
    pekerjaan; atau
    kepemilikan atau penguasaan.

    (2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.
    (3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
    (4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

    penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Penjelasan
    Pasal 8

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan" adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan.

    Ayat (2)

    Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Ayat (3)

    Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan:
    1. Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.
    2. Tuan A bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT X. Meskipun Tuan A tidak berstatus sebagai pegawai PT X, namun antara PT X dan Tuan A dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan A menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT X dan Tuan A mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.

    Ayat (4)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Contoh:
    1. Penguasaan manajemen secara langsung:

    Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur di PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y.

    Tuan B Junior adalah direktur PT AA, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AA. Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi direktur PT X dan komisaris PT Y.

    Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.

    Demikian pula antara PT Y dan PT AA mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena terdapat hubungan keluarga antara Tuan B (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT Y dengan Tuan B Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AA.

    Jika PT AA menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.

    Jika Tuan B.Jr (anak) menerima bantuan atau sumbangan atau harta hibahan dari Tuan B (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena yang mempunyai hubungan penguasaan manajemen adalah antara PT Y dengan PT AA, bukan antara Tuan B (ayah) dan Tuan B Junior (anak).

    Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memilki hubungan penguasaan.
    2. Penguasaan manajemen secara tidak langsung:

    Tuan O adalah direktur PT AB, dan Tuan P sebagai komisaris PT AB. Tuan O dan Tuan P nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT X, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan O dan/atau Tuan tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan PT X.

    Dalam contoh di atas, antara PT AB dan PT X mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT AB atau sebaliknya maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.

  • edisuryadi2

    Member
    19 December 2011 at 1:45 pm

    ya nggak lah, khan masuk ke biaya sumbangan, kecuali kalau mau ditonjok sama karyawan masuk ke penghasilan dia ( hehehehehe ) baru masuk Objek PPh 21 tapi itu kelewatan banget ……….. jelas tidak dapat dibiayakan masuk koreksi fiskal +

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:48 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    ya nggak lah, khan masuk ke biaya sumbangan, kecuali kalau mau ditonjok sama karyawan masuk ke penghasilan dia ( hehehehehe ) baru masuk Objek PPh 21 tapi itu kelewatan banget ……….. jelas tidak dapat dibiayakan masuk koreksi fiskal +

    bagaimana dengan ketentuan ini rekan edi…

    Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan:
    1. Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.
    2. Tuan A bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT X. Meskipun Tuan A tidak berstatus sebagai pegawai PT X, namun antara PT X dan Tuan A dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan A menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT X dan Tuan A mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.

    Salam

  • rowa

    Member
    19 December 2011 at 2:10 pm

    Terima kasih rekan hanif atas dasar peraturannya dan rekan edi atas penjelasannya .., bagaimana klu karangan bunga dukacita tersebut adalah salah satu customer kita yang berhubungan dengan 3M , apakah dapat dibiayakan … biaya dukacitanya? seperti kondisi pertanyaan rekan hanif.

    Originaly posted by hanif:

    bagaimana dengan ketentuan ini rekan edi…

    Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan:
    1. Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.
    2. Tuan A bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT X. Meskipun Tuan A tidak berstatus sebagai pegawai PT X, namun antara PT X dan Tuan A dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan A menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT X dan Tuan A mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    19 December 2011 at 2:15 pm

    Rekan Hanif, idealnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP maka merupakan Objek Pajak Penghasilan jika oleh perusahaan diberikan dalam bentuk uang bukan natura ( karangan bunga ) kepada karyawan terlepas ada penguasaan atau tidak merupakan Objek PPh 21 tetapi jika oleh perusahaan dimasukkan kedalam Biaya Sumbangan dan dikoreksi Fiskal positif pada PPh Badan , apakah Fiskus akan mengembalikan ke Objek PPh 21 ???

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 2:28 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Rekan Hanif, idealnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP maka merupakan Objek Pajak Penghasilan jika oleh perusahaan diberikan dalam bentuk uang bukan natura ( karangan bunga ) kepada karyawan terlepas ada penguasaan atau tidak merupakan Objek PPh 21 tetapi jika oleh perusahaan dimasukkan kedalam Biaya Sumbangan dan dikoreksi Fiskal positif pada PPh Badan , apakah Fiskus akan mengembalikan ke Objek PPh 21 ???

    naaah, disitu masalahnya?
    Ketika perusahaan melakukan koreksi, tiba2 fiskus menganggap bahwa itu adalah objek PPh 21.
    Cara yang paling mungkin dan aman sehingga dikoreksi positif, pemberian sumbangan jangan dibuat atas nama si karyawan. Tapi naman keluarga si karyawan. Bagaimana?

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    19 December 2011 at 2:32 pm

    Oke, tidak masalah wani piro ??? hehehehehe

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 2:36 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Oke, tidak masalah wani piro ??? hehehehehe

    he he he
    jangan wani piro..
    Tapi, opo wani?
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now