Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Sponsorship terkena PPh pasal berapa???
Biaya Sponsorship terkena PPh pasal berapa???
Masuk dalam Kategori Jasa Lainnya yg dalam PER 70/PJ/2007 di definisikan sbg Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
Rekan Rivan, boleh dijelaskan usaha dibidang apa ya ?
ada hubungan tidak dengan turnamen golf ?@ aji : PER 70 masih berlaku ya rekan aji?
@ Budianto : Usaha dibidang Trading Company, sebenarnya tidak ada hub.nya dengan Golf, tetapi karena client kami adalah Oil and Gas Company yang sering mengadakan Tounamet Golf.Menyambung topik ini…
Apabila sponsorship ini berupa Sumbangan, apakah Deductible? apakah taxable?Thanks.
- Originaly posted by rivan:
Apabila sponsorship ini berupa Sumbangan, apakah Deductible? apakah taxable?
Sumbangan tersbut tidak boleh dibebankan sbg biaya perusahaan & tidak dikenakan PPh atas pembayaran sumbangan tersebut.
Memori penjelasan Ps 6 ayat (1) huruf a :
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.OK. Thanks bgt.
Btw, ada peraturan yang menyatakan sumbangan non deductible dan non taxable?