Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya sewa apartment untuk karyawan asing
biaya sewa apartment untuk karyawan asing
- Originaly posted by kaSSkus:
Ya, tidak diakui—> kecuali pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan tsb diberikan oleh WP yang dikenakan PPh bersifat final atau oleh WP yg dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit)
ralat—>maksudnya pemberian kenikmatan/natura tersebut merupakan penambahan penghasilan bagi penerima yg dikenakan PPh 21.
Maaf, tidak matching dengan pertanyaan yg diajukan
- Originaly posted by kaSSkus:
tapi saya pernah dengar ada yang bisa di rekon fiskal hanya sebesar 50% saja…?
Mungkin ini untuk perlakuan terhadap pemakaian telepon selular dan kendaraan.
dimana saya bisa dapat dasar hukumnya ya… nyari tapi belum nemu juga, hehee soalnya masih belajar ini, jadi banyak ga taunya.. apa ada list mengenai persentase-persentase tersebut..
terima kasih, - Originaly posted by kartikadn:
Originaly posted by kaSSkus:
tapi saya pernah dengar ada yang bisa di rekon fiskal hanya sebesar 50% saja…?Mungkin ini untuk perlakuan terhadap pemakaian telepon selular dan kendaraan.
dimana saya bisa dapat dasar hukumnya ya… nyari tapi belum nemu juga, hehee soalnya masih belajar ini, jadi banyak ga taunya.. apa ada list mengenai persentase-persentase tersebut..
klik link di bawah ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=220&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1297 waaaaa….
makasiiii banyak ya..
berarti diluar itu, ga ada list persentase lain ya? seperti sewa apartemen yang bukan tunjangan berarti dasar hukumnya yang uu pph saja ya, berkenaan dengan natura jadi tidak jadi biaya..
terima kasih,