Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya sewa apartment untuk karyawan asing
biaya sewa apartment untuk karyawan asing
Dear All,
Mohon sarannya, apakah baiya sewa apartment untuk karyawan asing harus di koreksi fiskal 50% tidak?
Terima kasih atas saran dan komentarnya.- Originaly posted by ma9:
Mohon sarannya, apakah baiya sewa apartment untuk karyawan asing harus di koreksi fiskal 50% tidak?
Koreksi 100% karena Benefit in Kind.
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Koreksi 100% karena Benefit in Kind.
Setuju……
- Originaly posted by ma9:
Mohon sarannya, apakah baiya sewa apartment untuk karyawan asing harus di koreksi fiskal 50% tidak?
Terima kasih atas saran dan komentarnya.100%.. 50% darimana ? -_-
- Originaly posted by yuniffer:
Koreksi 100% karena Benefit in Kind.
Sangat setuju sekali
Benefit in Kind maksudnya apa yaa? boleh minta penjelasannya rekan2.
terima kasih atas bantuannya rekan semua.
- Originaly posted by ma9:
apakah baiya sewa apartment untuk karyawan asing harus di koreksi fiskal
kalo di masukin di unsur gaji karyawan tersebut gimana? jadi anggepannya kayak reimburst..tapi mekanismenya perusahaan yg bayarin, terus di akumulasiin ke gaji karyawan terus dipotong waktu gajian..apa koreksi juga?
Originaly posted by ma9:Benefit in Kind maksudnya apa yaa? boleh minta penjelasannya rekan2.
benefit in kind (natura) kalo menurut saya itu sama kayak kenikmatan yg diperoleh oleh segelintir orang yg ada diperusahaan..mohon koreksi
terima kasih atas saran dan informasinya, rekan2
saya mohon saran :
1. jika di masukkan sebagai tambahan pada perhitungan pph 21 karyawan, apakah bisa sebagai biaya pada laporan fiskal ?
2. Jika untuk car benifit in kind gimana ketentuannya dalam laporan fiskal, di koreksi positif berapa %?terima kasih
salamdear rekan ortax,
untuk persentase koreksi fiskal berkaitan dengan biaya sewa apartemen bagi karyawan asing, biaya pph 21, dan lainnya. dimana saya bisa dapat sumber hukumnya?
permenkeu dan SE ditjen pajak nomor berapa saja yang mengatur hal tersebut?
terima kasih,- Originaly posted by kartikadn:
untuk persentase koreksi fiskal berkaitan dengan biaya sewa apartemen bagi karyawan asing, biaya pph 21, dan lainnya. dimana saya bisa dapat sumber hukumnya?
Imbalan berupa kenikmatan atau natura dan Pajak Penghasilan —->tidak dapat dibiayakan.
UU-36 Tahun 2008 pasal 9 ayat 1 huruf "e" dan "h"Salam
Jika dimasukkan dalam perhitungan pph 21 misalnya dalam pos tunjangan, dapat maka sewa tersebut dapat dibiayakan.
- Originaly posted by kaSSkus:
Imbalan berupa kenikmatan atau natura dan Pajak Penghasilan —->tidak dapat dibiayakan.
nah, artinya di rekon fiskal positif ya pak, sebesar 100%…
tapi saya pernah dengar ada yang bisa di rekon fiskal hanya sebesar 50% saja…?
terima kasih, pak padimas,
sewa apartemen tsb dapat dibiayakan jika itu adalah tunjangan.. jika bukan tunjangan, tidak dapat dibiayakan ya.. okesip,
kalau peraturan pemerintah atau menteri keuangan, kok saya belum nemu ya..
terima kasih,- Originaly posted by kartikadn:
nah, artinya di rekon fiskal positif ya pak, sebesar 100%…
Ya, tidak diakui—> kecuali pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan tsb diberikan oleh WP yang dikenakan PPh bersifat final atau oleh WP yg dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit)
Originaly posted by kartikadn:tapi saya pernah dengar ada yang bisa di rekon fiskal hanya sebesar 50% saja…?
Mungkin ini untuk perlakuan terhadap pemakaian telepon selular dan kendaraan.
Originaly posted by kartikadn:sewa apartemen tsb dapat dibiayakan jika itu adalah tunjangan.. jika bukan tunjangan, tidak dapat dibiayakan ya
Ya—>pemberian tunjangan berupa uang—->kontrak sewa menyewa antara pemilik apartemen dengan karyawan (bukan perusahaan)
Salam,