• biaya service

     PutraRL updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 8 Posts
  • d1tazz

    Member
    26 February 2011 at 12:44 pm
  • d1tazz

    Member
    26 February 2011 at 12:44 pm

    mohon pencerahannya

    saya baru saja membaca PMK NOmor 244 tahn 2008.
    pasal 1 ayat 2 huruf s
    " jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin,peralatan,listrik, telepon, air,gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan atau bangunan selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi"

    kalau seperti di atas berarti harus dipotong pph psl 23 donk untuk service kendaraan perusahaan??? kalau tidak dipotong bagaimana? karena nilainya sangat kecil….

    note: service kendaraan kayak ganti ban motor, ganti oli, service berkala pengecekan,….
    trus service AC…

  • chivas1304

    Member
    26 February 2011 at 1:25 pm

    tetap di potong pph 23 atas biaya jasa servicenya saja selama bisa diketahui antara biaya jasanya dan sparepart yang d pakai..

  • Hanif

    Member
    26 February 2011 at 1:27 pm

    Setuju, tetap dipotong PPh 23 bila pemberi jasa adalah WP badan

    Salam

  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 8:44 am
    Originaly posted by hanif:

    Setuju, tetap dipotong PPh 23 bila pemberi jasa adalah WP badan

    rekan hanif kalau pemberi jasa nya bukan WP badan bagaimana? bengkel2 kecil kan tidak ada NPWP.

    @@ pusing2 udah ah koreksi fiskal aja deh dari pada bermasalah……..

  • Budianto

    Member
    28 February 2011 at 4:14 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    rekan hanif kalau pemberi jasa nya bukan WP badan bagaimana? bengkel2 kecil kan tidak ada NPWP.

    @@ pusing2 udah ah koreksi fiskal aja deh dari pada bermasalah……..

    Rekan Ditazz…
    kalo pusing sudah jangan dikoreksi fiskal, tapi biar aja jadi temuan fiskus (nilai kecil), ntar paling kena di PPh 23 sebesar 2% + bunganya.
    cuma saran saya account biayanya dipisahkan juga antara material dan jasanya.
    salam.

  • pandhowo

    Member
    1 March 2011 at 8:42 am

    setuju, harus bisa dispisah mana jasa mana yg penggantian/pembelian,, kan di kuitansi kelihatan,,
    terus dalam pencatatan dipisahkan juga itemnya,, karena untuk Pasal 23 tidak ada batas minimal, jadi berapapun kena, dan itu kewajiban memotong bagi yg membayarkan, tarifnya 2% kepada yg punya NPWP dan 100% lebih tinggi bagi non NPWP

  • PutraRL

    Member
    1 March 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    tetap di potong pph 23 atas biaya jasa servicenya saja selama bisa diketahui antara biaya jasanya dan sparepart yang d pakai..

    sependapat.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now