Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya secara fiskal

  • Biaya secara fiskal

     adisetionugroho updated 12 years ago 6 Members · 9 Posts
  • viviandini

    Member
    4 December 2012 at 11:03 am
  • viviandini

    Member
    4 December 2012 at 11:03 am

    Dear rekan……
    Mohon tanggapan dari rekan…

    Service atas mobil perusahaan yg dipakai Direktur dan dibawa pulang serta dilakukan pemotongan pph psl 23, Secara fiskal yg bisa dibiayakan 50% ( mohon koreksi )

    Pemotongan PPh psl 23 : tarif x jumlah seluruh tagihan service, tetapi mengapa pada saat pengakuan biayanya hanya 50% saja?

    Thanks

  • arbigunawan

    Member
    4 December 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by viviandini:

    Pemotongan PPh psl 23 : tarif x jumlah seluruh tagihan service, tetapi mengapa pada saat pengakuan biayanya hanya 50% saja?

    Karena diasumsikan mobil tsb digunakan 50 : 50 antara kepentingan perusahaan dan kepentingan pribadi..

    Mohon koreksinya dan salam..

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by viviandini:

    Pemotongan PPh psl 23 : tarif x jumlah seluruh tagihan service, tetapi mengapa pada saat pengakuan biayanya hanya 50% saja?

    apakah ada hubungannya rekan??

  • viviandini

    Member
    4 December 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pemotongan PPh psl 23 : tarif x jumlah seluruh tagihan service, tetapi mengapa pada saat pengakuan biayanya hanya 50% saja?

    apakah ada hubungannya rekan??

    menurut saya pot pphnya 50% dari invoice dong….

  • yuniffer

    Member
    4 December 2012 at 12:02 pm
    Originaly posted by viviandini:

    menurut saya pot pphnya 50% dari invoice dong….

    hehehehehehe…..kenapa harus 50% apa hubungannya income yg diperoleh dari service dan biaya atas kendaraan perusahaan lain.

  • Accurate

    Member
    4 December 2012 at 1:05 pm

    Besaran 50% tidak bisa diperdebatkan karena sudah ada peraturannya, kecuali peraturan tsb dicabut. Setuju dengan pendapat Arbigunawan.

  • adisetionugroho

    Member
    5 December 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by viviandini:

    menurut saya pot pphnya 50% dari invoice dong….

    Ko bisa?
    Itukan kaitannya dengan penghasilan Vendor atau rental mobilnya…
    Terus klo dipotong 50% dia akui sebagai penghasilan fiskalnya juga 50%nya dong… kan PPh 23nya dari 50% invoice… Jadi ga nyambungkan…?
    Mengenai PPh Pasal 23 sama pengakuan biaya rental++nya tidak terkait.
    Yang satu PPh Pasal 23 (masa) yang satu masuk ke PPh badan…
    CMIIW…

  • adisetionugroho

    Member
    5 December 2012 at 11:03 am

    Oh ya 1 lagi… Hati2 lho klo kita cuma mengenakan 50% dari nilai invoice…
    Klo ternyata diperiksa dan salah… Maka jd KB + Denda 2% perbulan lho…
    Dan parahnya lagi itu duit kita, bukan duit vendor…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now