Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Sampel air
Biaya Sampel air
Dear Rekan ortax,
kalau untuk biaya pengambilan sampel air itu dikenakan PPh dan PPN tidak ?
Dear Rekan ortax,
kalau untuk biaya pengambilan sampel air itu dikenakan PPh dan PPN tidak ?
Pihak pemberi dan penerima jasa siapa?? pengambilan sampel air untuk dianalisa di lab??
Pihak pemberi dan penerima jasa siapa?? pengambilan sampel air untuk dianalisa di lab??
Mengambil / membeli ?
Mengambil / membeli ?
- Originaly posted by priadiar4:
Pihak pemberi dan penerima jasa siapa?? pengambilan sampel air untuk dianalisa di lab??
ya untuk dianalisa
PT. A menggunakan jasa PT.C untuk mengambil sampel air untuk dianalisa dari PT. B.
PT. C menerbitkan tagihan ke PT.A, apakah atas transaksi tersebut PT. A harus memotong PPh 23 ke PT.B? Bagaimana jika PT. B tidak mau dipotong dan dilaporkan untuk PPh 23 nya?
Kalau untuk transaksi angkut limbah bagaimana? - Originaly posted by priadiar4:
Pihak pemberi dan penerima jasa siapa?? pengambilan sampel air untuk dianalisa di lab??
ya untuk dianalisa
PT. A menggunakan jasa PT.C untuk mengambil sampel air untuk dianalisa dari PT. B.
PT. C menerbitkan tagihan ke PT.A, apakah atas transaksi tersebut PT. A harus memotong PPh 23 ke PT.B? Bagaimana jika PT. B tidak mau dipotong dan dilaporkan untuk PPh 23 nya?
Kalau untuk transaksi angkut limbah bagaimana? - Originaly posted by upiet:
apakah atas transaksi tersebut PT. A harus memotong PPh 23 ke PT.B?
iya
Originaly posted by upiet:Bagaimana jika PT. B tidak mau dipotong dan dilaporkan untuk PPh 23 nya?
diGross up
Originaly posted by upiet:Kalau untuk transaksi angkut limbah bagaimana?
bisa dikenakan
- Originaly posted by upiet:
apakah atas transaksi tersebut PT. A harus memotong PPh 23 ke PT.B?
iya
Originaly posted by upiet:Bagaimana jika PT. B tidak mau dipotong dan dilaporkan untuk PPh 23 nya?
diGross up
Originaly posted by upiet:Kalau untuk transaksi angkut limbah bagaimana?
bisa dikenakan