Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Renovasi bangunan
Biaya Renovasi bangunan
Halooo Rekan Ortax Mau Tanya nie
" saya kan sewa bangunan katakannlah toko u/ usaha cafe sebelum sy beroperasi saya ada perbaikan dan penambahan bangunan (renovasi)"
yang jadi pertanyaan saya apakah renovasi tersebut Masuk Aset yg harus disusutkan kedalam katagori bangunan atau tidak?, Klo tidak nanti nya masuk kemana trus klo iya masuk bangunan apakah masuk bangunan Permanen atau tidak permanen?Jika renovasinya masih menempel atau gabung dengan bangunan yang disewa, dicatat sebagai biaya renovasi aja…
Jika renovasi penambahan bangunan (terpisah dari bangunan yang disewa), boleh dicatat sebagai bangunan. Masalah permanen dan tidak permanen, kalo penambahan bangunan tersebut dari kayu atau dari papan yang sifatnya tidak permanen, ya masukin sebagai golongan bangunan tidak permanen, jika dari tembok, ya permanen.
Silahkan kepada rekan2 jika ada yang mau menambahkan.
Biaya perbaikannya bisa langsung dibebankan atau dibagi dalam beberapa periode sesuai masa sewanya. Tapi rasanya kurang tepat bila masuk ke akun bangunan, sebab bangunannya khan milik orang lain.
>'< cmiiwKarena biaya renovasi tsb mau disusutkan, catat saja sebagai akun bangunan tidak permanen. karena bangunan permanen yang ada adalah milik orang lain.
salam, mohon koreksi !jika renovasi melekat pada bangunan boleh di catat sebagai prepaid biaya renavasi, dan di biayakan perbulan sesuai dengan masa manfaat yg diinginkan.