Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya Renovasi bangunan

  • Biaya Renovasi bangunan

  • wap_hendra

    Member
    22 March 2010 at 3:08 pm

    Halooo Rekan Ortax Mau Tanya nie
    " saya kan sewa bangunan katakannlah toko u/ usaha cafe sebelum sy beroperasi saya ada perbaikan dan penambahan bangunan (renovasi)"
    yang jadi pertanyaan saya apakah renovasi tersebut Masuk Aset yg harus disusutkan kedalam katagori bangunan atau tidak?, Klo tidak nanti nya masuk kemana trus klo iya masuk bangunan apakah masuk bangunan Permanen atau tidak permanen?

  • wap_hendra

    Member
    22 March 2010 at 3:08 pm
  • mizter19

    Member
    22 March 2010 at 3:40 pm

    Jika renovasinya masih menempel atau gabung dengan bangunan yang disewa, dicatat sebagai biaya renovasi aja…

    Jika renovasi penambahan bangunan (terpisah dari bangunan yang disewa), boleh dicatat sebagai bangunan. Masalah permanen dan tidak permanen, kalo penambahan bangunan tersebut dari kayu atau dari papan yang sifatnya tidak permanen, ya masukin sebagai golongan bangunan tidak permanen, jika dari tembok, ya permanen.

    Silahkan kepada rekan2 jika ada yang mau menambahkan.

  • kaSSkus

    Member
    22 March 2010 at 4:07 pm

    Biaya perbaikannya bisa langsung dibebankan atau dibagi dalam beberapa periode sesuai masa sewanya. Tapi rasanya kurang tepat bila masuk ke akun bangunan, sebab bangunannya khan milik orang lain.
    >'< cmiiw

  • josu

    Member
    22 March 2010 at 9:49 pm

    Karena biaya renovasi tsb mau disusutkan, catat saja sebagai akun bangunan tidak permanen. karena bangunan permanen yang ada adalah milik orang lain.
    salam, mohon koreksi !

  • indrajaya73

    Member
    12 July 2010 at 3:20 pm

    jika renovasi melekat pada bangunan boleh di catat sebagai prepaid biaya renavasi, dan di biayakan perbulan sesuai dengan masa manfaat yg diinginkan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now