Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Biaya Renovasi
Dear rekan2, mohon bantuannya.
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan perbankan swasta, dan skrg kami sedang dalam proses renovasi u/ pindah ke gedung baru.
yang ingin saya tanyakan:
1. biaya renovasi tersebut di potong pajak pph pasal berapa? u/ informasi tambahan, pekerjaan renovasi tersebut kami bekerja sama dan menandatangani SPK dengan orang pribadi yang ber NPWP.
2. apakan biaya renovasi tersebut bisa dikatakan sebagai Usaha jasa konstruksi? karena saya pernah baca diforum bahwa jasa konstruksi itu adalah mewujudkan suatu bangunan dan sedangkan mempercantik bangunan seperti merenovasi, mengecat dan sebagainya bukan disebit jasa konstruksi.
terima kasihmewujudkan suatu bangunan
benar, tapi ada tambahanya
atau bentuk fisik lain
artinya merubah bentuk sudah merupakan pekerjaan konstruksi
ooo.. ok2, ngerti..
trus di kenakan pajak pasal brp yah?
23 or psl 4 ayat 2 gank?
thxssssstentu saja pekerjaan konstruksi adalah bidangnya bapak pph 4