• Biaya Renovasi

  • Merry2112

    Member
    4 November 2011 at 3:51 pm

    Dear rekan2, mohon bantuannya.
    Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan perbankan swasta, dan skrg kami sedang dalam proses renovasi u/ pindah ke gedung baru.
    yang ingin saya tanyakan:
    1. biaya renovasi tersebut di potong pajak pph pasal berapa? u/ informasi tambahan, pekerjaan renovasi tersebut kami bekerja sama dan menandatangani SPK dengan orang pribadi yang ber NPWP.
    2. apakan biaya renovasi tersebut bisa dikatakan sebagai Usaha jasa konstruksi? karena saya pernah baca diforum bahwa jasa konstruksi itu adalah mewujudkan suatu bangunan dan sedangkan mempercantik bangunan seperti merenovasi, mengecat dan sebagainya bukan disebit jasa konstruksi.
    terima kasih

  • Merry2112

    Member
    4 November 2011 at 3:51 pm
  • juni

    Member
    4 November 2011 at 4:06 pm

    mewujudkan suatu bangunan

    benar, tapi ada tambahanya

    atau bentuk fisik lain

    artinya merubah bentuk sudah merupakan pekerjaan konstruksi

  • Merry2112

    Member
    4 November 2011 at 5:13 pm

    ooo.. ok2, ngerti..
    trus di kenakan pajak pasal brp yah?
    23 or psl 4 ayat 2 gank?
    thxsssss

  • juni

    Member
    4 November 2011 at 5:21 pm

    tentu saja pekerjaan konstruksi adalah bidangnya bapak pph 4

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now