Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya reject
Rekan2
Perusahaan sayaa bergerak dalam bidang Property.
dan perusahaan saya meminta orang untuk mengurusi izin lokasi tanah dengan total 200.000.000 dan kata orang tsb katanya sudah beress.
tetapi stlh 2 bulan perusahaaan kami mengecek di pemerintahan setempat ternyata belum di daftarkan izin lokasinyaa.
Jadi perusahaan kami dibohongi.Yang saya mau tanyakan, untuk biaya 200.000.000 itu diakuin sebagai apa yaa? kalau sbgai biaya di koreksi fiskal tidak yah?
Tolong pendapatnya rekan.
tq- Originaly posted by stefanus15:
kalau sbgai biaya di koreksi fiskal tidak yah?
Jelas harus dikoreksi..
Berarti masuk akun biaya yah tapi nanti dikoreksi gtu ya??
Kalau masuk ke akun bangunan dan masukan ke harga perolehan bangunan bisa tidak?
tq