Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto

  • Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto

     Albert updated 14 years, 2 months ago 16 Members · 69 Posts
  • Robby2009

    Member
    15 January 2010 at 4:53 pm
    Originaly posted by Harrison:

    menurut saya perubahan tsb akibat banyaknya protes dan keluhan atas per-104 dari perusahaan industri rokok dan farmasi beserta distributor utamanya, dan hal ini dapat di maklumi.

    Wah ketahuan, berarti rekan Harrison ikutan protes ya? He.. he… bercanda.

  • rosikin

    Member
    15 January 2010 at 7:00 pm

    Tdk termasuk Biaya Promosi sbgm dimaksud dlm Psl 2 adalah:
    a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dg nama dan dlm btk apapun, kpd pihak lain yg tdk berkaitan lgs dg penyelenggaraan kegiatan promosi.

    …ini kan termasuk pemberian hadiah…harus kena pajak hadiah..

  • syimaura

    Member
    15 January 2010 at 9:56 pm

    @robby2009: attensi anda luar biasa. saya sangat terkesan. saya sependapat dengan anda, peraturan itu berlaku surut. udah kebiasaan. tapi menguntungkan WP,kan? walaupun agak merepotkan harus membolak-balik dokumen.

  • Robby2009

    Member
    15 January 2010 at 10:24 pm
    Originaly posted by rosikin:

    ni kan termasuk pemberian hadiah…harus kena pajak hadiah..

    Menurutku bukan pajak hadiah, tapi PPh 21 atau PPh23, karena kalau pajak hadiah adalah melalui undian.

    Originaly posted by syimaura:

    saya sependapat dengan anda, peraturan itu berlaku surut. udah kebiasaan. tapi menguntungkan WP,kan? walaupun agak merepotkan harus membolak-balik dokumen.

    Menguntungkan WP? Belum tentu juga, tapi setidaknya utk y.a.d semua WP yang mencantumkan biaya promosi, wajib membuat memotong pajak apabila menjadi objek pajak bagi si penerima. Kalau merepotkan sudah pasti dan jelas sekali, serta berlaku utuk semua WP Badan.

  • Aries Tanno

    Member
    15 January 2010 at 10:29 pm

    trims rekan robby

    Salam

  • syimaura

    Member
    15 January 2010 at 11:05 pm
    Originaly posted by robby2009:

    Menguntungkan WP? Belum tentu juga

    maksud saya, paling tidak kata "wajar" dalam pasal 2 pmk 104, dihilangkan… jadi tidak repot 'menyisihkan'…..

  • Robby2009

    Member
    15 January 2010 at 11:28 pm
    Originaly posted by syimaura:

    paling tidak kata "wajar" dalam pasal 2 pmk 104, dihilangkan… jadi tidak repot 'menyisihkan'…..

    Yups betul sekali rekan syimaura, shg tdk ada lagi unsur subyektifitas atau debatable ttg penentuannya. Trims atas pencerahannya rekan syimaura.

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 8:12 am

    Woi….. rekan-rekan, siap-siap untuk membuat DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI, bagi WP Badan utk pelaporan PPh tahun pajak 2009.

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 8:18 am
    Originaly posted by robby2009:

    @rekan ewox, berkali-kali aku amati tulisannya, memang tertulis spt itu. Tadinyapun aku ragu. Tapi jelas tertulis "mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009"
    benar koq, tidak salah baca dan tidak salah kutip (lihat psl 8).

    terima kasih buat infonya.

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 8:33 am

    Rekan ewox sudah mulai buat daftar ini ?

  • Harrison

    Member
    18 January 2010 at 8:37 am

    Rekan robby..,
    Bisa tolong di fak ga ke (*** edited by admin), sampai saat ini saya blm dpt aturannya, perlu sekali karena mencabut per-104 yg sebelumnya telah saya share ke manajemen..

    terimakasih sebelumnya..

    salam

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 8:44 am

    Mohon ditunggu rekan Harrison, jumlahnya 4 lembar, terus Attn ke siapa?

  • Tatie

    Member
    18 January 2010 at 8:52 am

    rekan Robby tks..semoga di ortax segera muncul.

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 9:01 am

    Sudah diterima belum rekan Harrison?

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 9:03 am
    Originaly posted by tatie:

    semoga di ortax segera muncul.

    Yup.. rekan tatie, betul sekali, krn shg semua rekan-rekan dapat segera mengetahuinya dg pasti dan segera mempersiapkan laporan SPT dg lancar.
    Trims juga rekan tatie dan senang dapat membantu rekan yg lain.

Viewing 16 - 30 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now