Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
- Originaly posted by Harrison:
menurut saya perubahan tsb akibat banyaknya protes dan keluhan atas per-104 dari perusahaan industri rokok dan farmasi beserta distributor utamanya, dan hal ini dapat di maklumi.
Wah ketahuan, berarti rekan Harrison ikutan protes ya? He.. he… bercanda.
Tdk termasuk Biaya Promosi sbgm dimaksud dlm Psl 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dg nama dan dlm btk apapun, kpd pihak lain yg tdk berkaitan lgs dg penyelenggaraan kegiatan promosi.…ini kan termasuk pemberian hadiah…harus kena pajak hadiah..
@robby2009: attensi anda luar biasa. saya sangat terkesan. saya sependapat dengan anda, peraturan itu berlaku surut. udah kebiasaan. tapi menguntungkan WP,kan? walaupun agak merepotkan harus membolak-balik dokumen.
- Originaly posted by rosikin:
ni kan termasuk pemberian hadiah…harus kena pajak hadiah..
Menurutku bukan pajak hadiah, tapi PPh 21 atau PPh23, karena kalau pajak hadiah adalah melalui undian.
Originaly posted by syimaura:saya sependapat dengan anda, peraturan itu berlaku surut. udah kebiasaan. tapi menguntungkan WP,kan? walaupun agak merepotkan harus membolak-balik dokumen.
Menguntungkan WP? Belum tentu juga, tapi setidaknya utk y.a.d semua WP yang mencantumkan biaya promosi, wajib membuat memotong pajak apabila menjadi objek pajak bagi si penerima. Kalau merepotkan sudah pasti dan jelas sekali, serta berlaku utuk semua WP Badan.
trims rekan robby
Salam
- Originaly posted by robby2009:
Menguntungkan WP? Belum tentu juga
maksud saya, paling tidak kata "wajar" dalam pasal 2 pmk 104, dihilangkan… jadi tidak repot 'menyisihkan'…..
- Originaly posted by syimaura:
paling tidak kata "wajar" dalam pasal 2 pmk 104, dihilangkan… jadi tidak repot 'menyisihkan'…..
Yups betul sekali rekan syimaura, shg tdk ada lagi unsur subyektifitas atau debatable ttg penentuannya. Trims atas pencerahannya rekan syimaura.
Woi….. rekan-rekan, siap-siap untuk membuat DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI, bagi WP Badan utk pelaporan PPh tahun pajak 2009.
- Originaly posted by robby2009:
@rekan ewox, berkali-kali aku amati tulisannya, memang tertulis spt itu. Tadinyapun aku ragu. Tapi jelas tertulis "mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009"
benar koq, tidak salah baca dan tidak salah kutip (lihat psl 8).terima kasih buat infonya.
Rekan ewox sudah mulai buat daftar ini ?
Rekan robby..,
Bisa tolong di fak ga ke (*** edited by admin), sampai saat ini saya blm dpt aturannya, perlu sekali karena mencabut per-104 yg sebelumnya telah saya share ke manajemen..terimakasih sebelumnya..
salam
Mohon ditunggu rekan Harrison, jumlahnya 4 lembar, terus Attn ke siapa?
rekan Robby tks..semoga di ortax segera muncul.
Sudah diterima belum rekan Harrison?
- Originaly posted by tatie:
semoga di ortax segera muncul.
Yup.. rekan tatie, betul sekali, krn shg semua rekan-rekan dapat segera mengetahuinya dg pasti dan segera mempersiapkan laporan SPT dg lancar.
Trims juga rekan tatie dan senang dapat membantu rekan yg lain.