Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010
Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010
- Originaly posted by robby2009:
berupa obat-obatan yg diberikan kpd dokter (kan oleh dokter dapat dijual atau merupakan penghasilan).
ini mah rejekinya dokter, rejekinya diperhitungkan di SPT taunannya. bagi pemberi rejeki masuk beban brg promosi… hehehe…
salam
Mohon izin nambah kasus ya rekan2? 🙂
1. Untuk meningkatkan penjualan, maka perusahaan mempunyai kebijakkan memberikan uang komisi kepada orang pribadi (bisa dibilang seperti broker tetapi bukan karyawan perusahaan) yang telah berhasil menjual sebuah produk kepada konsumen. Jumlah komisi bervariasi antara Rp 50.000 – Rp 150.000,- untuk setiap produk yg berhasil dijual. Dan transaksi ini bisa mencapai 30 sd 50 transaksi setiap bulannya. Untuk kasus ini kena Pasal 21 atau 23 ya? Yang menjadi masalah selain banyak membuat bukti potong setiap bulannya, ybs. juga tidak mau dipotong uang komisinya.
2. Perusahaan memberikan penggantian biaya promosi kepada subdealer ( ada yg orang pribadi dan ada yg badan) berupa uang tunai. Untuk kasus ini kena PPh Psl 21 atau 23 ?
3. Apakah kedua kasus diatas dapat dianggap biaya promosi?
Thank all.Pemberian produk dapat dikategorikan pemakaian sendiri, biaya dibebankan sebesar harga pokok, tapi jangan lupa PPN harus tetap diperhitungkan (dipungut).
CMIIW tambahan saya- Originaly posted by sant179:
Perusahaan memberikan penggantian biaya promosi kepada subdealer ( ada yg orang pribadi dan ada yg badan) berupa uang tunai
Originaly posted by sant179:Dan transaksi ini bisa mencapai 30 sd 50 transaksi setiap bulannya. Untuk kasus ini kena Pasal 21 atau 23 ya?
kalau pribadi ya..potong pph21 dng tarif 5% utk s/d 50 jt
kalau ke badan potong pph23 dng tarif 15%CMIIW juga..
- Originaly posted by harrison:
ini mah rejekinya dokter, rejekinya diperhitungkan di SPT taunannya. bagi pemberi rejeki masuk beban brg promosi… hehehe…
Nah utk pemberian sampel produk baru kpd dokter, apakah harus dicantumkan dalam daftar nominatif (krn barang maka tdk dipotong PPh). Eh.. tapi juga harus dibuatkan FPS, terus dalam FPS apakah juga harus disebutkan identitas dokter ybs? Sbgm disebutkan oleh rekan joeardy untuk tetap memungut PPN.
Originaly posted by joeardy:Pemberian produk dapat dikategorikan pemakaian sendiri, biaya dibebankan sebesar harga pokok, tapi jangan lupa PPN harus tetap diperhitungkan (dipungut).
- Originaly posted by robby2009:
terus dalam FPS apakah juga harus disebutkan identitas dokter ybs?
sependapat dgn rekan joeardy…,
dalam hal FPS/sederhana memang harus disebutkan identitas NPWP/alamat Dr-nya, tapi kalo masuk daftar nominatif sepertinya tidak diatur di PMK tsb…salam
Trims rekan harrison, berarti kita harus sgt teliti dalam pemberian sampel produk baru terkait biaya promosi dan PPNnya. Karena dpt dicrosschek dg identitas penerima di Faktur Pajaknya.
Salam, cmiiw- Originaly posted by joeardy:
Pemberian produk dapat dikategorikan pemakaian sendiri, biaya dibebankan sebesar harga pokok, tapi jangan lupa PPN harus tetap diperhitungkan (dipungut).
jika dikategorikan sbg pemakaian sendiri, bukannya data dlm FPS baik pembeli maupun penjual adalah kita sendiri ?
CMIIW - Originaly posted by tatie:
jika dikategorikan sbg pemakaian sendiri, bukannya data dlm FPS baik pembeli maupun penjual adalah kita sendiri
Yup betul rekan tatie, tapi bagaimana bila disebutkan dg jelas pemberian cuma-cuma (pastinya tidak dipakai sendiri). Bgm pencantumannya dalam FPS?
Mohon pencerahannya, trims [quote=harrison]
Insentive salesman diberikan biasanya apabila salesman tsb penjualannya telah mencapai suatu target tertentu baru mendapat insentif dr perusahaannya, contoh kegiatannya, umpama beli 2 dapat 1, yang menjadi beban promosi adalah barangnya dan insentive yg diterima (bila target tercapai) masuk perhitungan PPh 21 oleh perusahaannya./quote]maksudnya , kalau itu bkn kary kita, kita tdk perlu potong pph-nya ?
trus..pph21 khan ya ? kalau dibawah PTKP berarti tdk kena pjk dong ??- Originaly posted by tatie:
maksudnya , kalau itu bkn kary kita, kita tdk perlu potong pph-nya ?
trus..pph21 khan ya ? kalau dibawah PTKP berarti tdk kena pjk dong ??kalao bukan karyawan mengacu ke per-57/2009..
salam
apakah semua yang tercantum di account by promosi/iklan harus dibuatkan daftar nominatif. bagaimana atas by iklan spanduk, leaflet/brosur, iklan di baliho??
terima kasih.Dear Rekan Ortax,
Saya baru saja selesai DL eSPT terbaru "Installer eSPT PPhTahunan 2009 Badan 1771 Rupiah (21012010)" dari http://www.pajak.go.id
tapi koq tidak ada lampiran khusus mengenai biaya promosi ini ya???
mohon pencerahannya.
thx