Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › BIAYA PROMOSI DAN BIAYA PAMERAN
BIAYA PROMOSI DAN BIAYA PAMERAN
Rekan2 Ortax mohon pendapatnya tentang kriteria biaya promosi dan biaya pameran yg bisa dibebankan dlm lap keuangan mnrt aturan pajak ( deductible expenses ).trimakasih….
Asalkan biaya² tsb benar² terjadi dan dilaporkan di SPT Tahunan (daftar nominatif) maka bisa dibiayakan.
Jangan lupa melakukan pemotongan/pemungutan pajak jika terdapat obyek pajak pemotongan/pemungutan di biaya² tsb.
—————-
Dapat dibebankan sebagai biaya dan tidak dikoreksi positif sepanjang biaya tersebut adalah biaya 3 M dan didukung oleh bukti2. Setuju dengan pendapat rekan harry, apabila biaya merupakan objek pajak jangan lupa melakukan pemotongan dan pemungutan PPh atas biaya2 tersebut.