Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya Promosi
teman2 sekalian saya ingin nanya ni..
Perusahaan saya melakukan promosi lewat majalah dengan
DPP : 150.000.000
tax : 15.000.000
faktur pajak masukannya sudah dikreditkan. yang menjadi pertanyaan saya, biaya promosi yang kita masukkan berapa? apakah 150.000.000 atau 165.000.000? mohon bantuannya…ha2x
pajaknya udah bisa… accountingnya belom…. ??Perusahaan anda sudah PKP?
Kalo sudah "tax" sebesar 15jt adalah PM yang dapat dikreditkan dgn PK
Trus biaya promosi dibukukan sebesar 150.000.000Kalo anda sudah PKP jurnalnya :
(dr) Biaya Promosi 150 jt
(dr) Pajak Masukan 15 jt
(cr) Hutang/Bank 165 jtTapi, kalo belon PKP jurnalnya :
(dr) Biaya Promosi 165 jt
(cr) Hutang/Bank 165 jt- Originaly posted by begawan5060:
Perusahaan anda sudah PKP?
Kalo sudah "tax" sebesar 15jt adalah PM yang dapat dikreditkan dgn PK
Trus biaya promosi dibukukan sebesar 150.000.000Originaly posted by L3V1:Kalo anda sudah PKP jurnalnya :
(dr) Biaya Promosi 150 jt
(dr) Pajak Masukan 15 jt
(cr) Hutang/Bank 165 jtTapi, kalo belon PKP jurnalnya :
(dr) Biaya Promosi 165 jt
(cr) Hutang/Bank 165 jtsetuju
Salam
- Originaly posted by eka95:
faktur pajak masukannya sudah dikreditkan. yang menjadi pertanyaan saya
brarti sudah PKP kan?
biaya promosi yang bisa diakui sebesar 150.000.000
kalau FPnya tidak dikreditkan, yang biaya promosi yang diakui 165.000.000 untuk masalah ini tetap mencatat biaya promosi sebesar 150jt dan yang 15jtnya anda masukan ke account PPN IN
"untuk masalah ini tetap mencatat biaya promosi sebesar 150jt dan yang 15jtnya anda masukan ke account PPN IN "
untuk di atas ini berlaku hanya untuk PKP pak