Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya promosi
Rekan2 ortax, mau tanya donk kl biaya promosi apakah termasuk objek pph pasal 23 atau tidak?
Trimsbiaya promosinya seperti apa?? bisa lebih dijelaskan lagi.
biaya promosi seperti misalnya pemasangan iklan produk pada tabloid iklan?
masuk kelompok jasa penyediaan tempat/waktu media massa
objek pph 23 dan coba aja cek di PER 70
- Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:
biaya promosinya seperti apa?? bisa lebih dijelaskan lagi.
Kami adalah salah satu supplier di supermarket dan spm tsb meminta partisipasi (mis : anniversary spm tsb) dari kami dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu dan ditagih ke kami. Kami membiayakannya sbg by promosi. Thx
- Originaly posted by budianto:
masuk kelompok jasa penyediaan tempat/waktu media massa
Saya sependapat dengan saudara Budianto, hal ini termasuk objek PPh pasal 23 tarifnya 1,5% hingga akhir desember 2008 dan 2% mulai Januari 2009,,