Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi
Dear Rekan ortax
Jika persuhaan kami meminta vendor yg berbeda2 untuk membuat .
1. baju kaos dan topi.
2. membuat payung
3. cetak spanduk
4. brending mobil ( mobil sendiri )semua ini untuk promosi produk kami, tapi kami tidak mengunkana pihak lain untuk mempromosikan, kami yang terjun sendiri,
misal baju kaos, payung, topi, kami bagi2 kepada toko2 ato orang2 sekitar
dan breding mobil itupun mobil sendiri,– apakah ini juga harus dibuatkan daftra normatif juga, agar bisa diakui?
– apakah pihak/vendor yg mencetak barang2 tersebut juga harus masuk daftara normatif ?jika semua tidak dimasukkan maka akan dikoreksi fiskal.
mohon masukkan rekan
- Originaly posted by ahza:
– apakah ini juga harus dibuatkan daftra normatif juga, agar bisa diakui?
Betul.
Originaly posted by ahza:– apakah pihak/vendor yg mencetak barang2 tersebut juga harus masuk daftara normatif ?
Cukup nama vendor nya saja,
trimakasi rekan yuniffer
jadi walaupun posisi rekanan kami ini hanya membuat / mencetak saja.
meraka tidak melakukan kegiatan promosi.perusahan kami yg mempromosikan sendiri, termasuk mengunakan mobil sediri dipasangin iklan (branding )
tetap harus dibuatkan daftar normatif juga ?
- Originaly posted by ahza:
jadi walaupun posisi rekanan kami ini hanya membuat / mencetak saja.
meraka tidak melakukan kegiatan promosi.Betul, jika barang2 tersebut digunakan sekaligus dalam suatu event, maka dibagian keterangan disebutkan nama event nya.
Originaly posted by ahza:perusahan kami yg mempromosikan sendiri, termasuk mengunakan mobil sediri dipasangin iklan (branding )
tetap harus dibuatkan daftar normatif juga ?
Perusahaan atau rekanan yang membuat iklan rebranding termasuk pemasangannya di mobil dimasukkan sebagai biaya promosi.
CMIIW