Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya praoperasional
Dear semua,
tlg masukannya. untuk amortisasi by pra operasional, bisa diamortisasi untuk berapa lama dan ada dmn aturannya UU atau PSAK n no berapa?
tq banget atas masukannya.yang anda mau tangguhkan itu biaya apa aja? biar lebih jelas nieh? pra-operasi kan luas cakupannya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies