Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Pra Operasional
semuanya harus prinsip taat azas.
Thanks Pak,
Saya masih berusaha mencernanya perlahan dalam pemikiran : )
Pak Edi, kalau biaya studi kelayakan, apakah punya saran periode amortisasinya berapa tahun?
terimakasih
- Originaly posted by kelvinadityo:
Pak Edi, kalau biaya studi kelayakan, apakah punya saran periode amortisasinya berapa tahun?
Klo tidak salah periode amortisasi diserahkan kepada WP, toh nantinya biaya yang dibebankan juga akhirnya sama, hanya beda waktu.
Yang penting sesuai akta rekan edisuryadi2, yaitu taat azas.
Dan juga untuk kepentingan pajak, maka dimasukan ke dalam kelompok yang terdekat dengan masa manfaat yang ditetapkan.|CMIIW
terimakasih pak,
- Originaly posted by rizky:
Ikutan juga ya..,
Biaya Pra Operasi yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya yang dapat dilakukan amortisasi adalah biaya yang benar-benar mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan biaya operasional sehari-hari yang masa manfaatnya kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya dalam tahun berjalan.
See UU PPh No. 17 Tahun 2000 Pasal 11A Angka 6 dan S – 70/PJ.423/1995.
Jadi menurut saya sewa tempat usaha dibebankan pe tahun tidak boleh sekaligus (jadi kalo Bapak sewa tiga tahun sekaligus ngga boleh lansung dibiayain). Sedangkan untuk listrik, air, BBM, parkir dan sebagainya dibiayakan langsung pada tahun berjalan.Sependapat.. baik pajak maupun komersial (sesuai dengan PSAK No. 16 bagian biaya-biaya setelah perolehan awal) seharusnya dibebankan lgsg dalam tahun berjalan.
walaupun perusahaan belum menghasilkan tetapi kan sudah ada pegawai yg menjalankannya, yg mau saya tanyakan apakah biaya gaji, bbm,parkir dan operasional kantor dapat dibebankan sebagai by praoperasional yg nantinya diamortisasi?, mohon bantuannya terima kasih