Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Pra Operasional

  • Biaya Pra Operasional

     cemara updated 12 years, 6 months ago 13 Members · 22 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    18 July 2011 at 3:48 pm

    semuanya harus prinsip taat azas.

  • Kelvinadityo

    Member
    18 July 2011 at 4:10 pm

    Thanks Pak,

    Saya masih berusaha mencernanya perlahan dalam pemikiran : )

  • Kelvinadityo

    Member
    18 July 2011 at 4:53 pm

    Pak Edi, kalau biaya studi kelayakan, apakah punya saran periode amortisasinya berapa tahun?

    terimakasih

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 5:08 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Pak Edi, kalau biaya studi kelayakan, apakah punya saran periode amortisasinya berapa tahun?

    Klo tidak salah periode amortisasi diserahkan kepada WP, toh nantinya biaya yang dibebankan juga akhirnya sama, hanya beda waktu.
    Yang penting sesuai akta rekan edisuryadi2, yaitu taat azas.
    Dan juga untuk kepentingan pajak, maka dimasukan ke dalam kelompok yang terdekat dengan masa manfaat yang ditetapkan.|

    CMIIW

  • Kelvinadityo

    Member
    18 July 2011 at 5:09 pm

    terimakasih pak,

  • fajar.andhika

    Member
    20 July 2011 at 4:47 pm
    Originaly posted by rizky:

    Ikutan juga ya..,
    Biaya Pra Operasi yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya yang dapat dilakukan amortisasi adalah biaya yang benar-benar mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan biaya operasional sehari-hari yang masa manfaatnya kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya dalam tahun berjalan.
    See UU PPh No. 17 Tahun 2000 Pasal 11A Angka 6 dan S – 70/PJ.423/1995.
    Jadi menurut saya sewa tempat usaha dibebankan pe tahun tidak boleh sekaligus (jadi kalo Bapak sewa tiga tahun sekaligus ngga boleh lansung dibiayain). Sedangkan untuk listrik, air, BBM, parkir dan sebagainya dibiayakan langsung pada tahun berjalan.

    Sependapat.. baik pajak maupun komersial (sesuai dengan PSAK No. 16 bagian biaya-biaya setelah perolehan awal) seharusnya dibebankan lgsg dalam tahun berjalan.

  • cemara

    Member
    21 October 2011 at 2:15 pm

    walaupun perusahaan belum menghasilkan tetapi kan sudah ada pegawai yg menjalankannya, yg mau saya tanyakan apakah biaya gaji, bbm,parkir dan operasional kantor dapat dibebankan sebagai by praoperasional yg nantinya diamortisasi?, mohon bantuannya terima kasih

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now