• Biaya Pra Operasional

  • christian241278

    Member
    26 January 2022 at 8:14 pm

    Dear Rekan,

    Kami adalah sebuah perusahaan yang awal mulanya adalah perusahaan tambang.
    Proses eksplorasi dilakukan dan belum sampai tahapan eksploitasi sehingga semua biaya dengan konsep matching principle, kami letakkan di Post Pra Operasional.

    Sekarang kami beralih menjadi perusahaan bongkar muat (tidak ada hubungan dengan tambang).

    Apakah biaya Pra Operasional tambang itu boleh dibiayakan di Laporan Rugi Laba/ Diamortisasi di Rugi Laba dan tetap menjadi biaya yang Deductible. Apakah ada landasan hukumnya ?

    Terima kasih Rekan.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    26 January 2022 at 9:19 pm

    Kalau secara prinsip matching cost againts revenue maka seharusnya menjadi NDE karna biaya yang dikeluarkan bukan merupakan bagian dari 3M.

    Pasal 6 UU PPH no 36 tahun 2008

    • Deleted User

      Administrator
      27 January 2022 at 8:07 pm

      Rekan saya mau tanya, kalau biaya pra operasional itu sebenarnya di amortisasikan di neraca atau langsung di bebankan saja pada laporan laba rugi.

      Maaf saya pemula, saya pernah baca kalau yg di amortisasikan yg masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, kemudian saya juga pernah baca kalau biaya pra operasinal sudah tidak berlaku lagi saat ini, apa benar? Per kapan?.

      Mohon informasinya rekan mana yang benar. Terima kasih banyak

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        29 January 2022 at 9:32 am

        Pasal 6 UU no 36 tahun 2008.
        Penjelasan Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

        • Deleted User

          Administrator
          6 April 2023 at 3:08 pm

          berarti dilihat dulu ya masa manfaatnya, kalau yang dibawah 1 tahun dijadikan biaya tapi NDE saat korfis, sementara yang diatas 1 tahun boleh di amortisasikan. seperti itu rekan Budi? Terima kasih.

    • christian241278

      Member
      22 April 2022 at 10:29 am

      Dicopy Rekan Budi Gunawan.

      Terima kasih banyak atas responsenya.

  • Sonia Jhonson

    Member
    22 April 2022 at 11:47 am

    Thanks for the great discussion

    • This reply was modified 1 year, 11 months ago by  Sonia Jhonson.
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now