Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Pra Operasional

  • Biaya Pra Operasional

     cemara updated 12 years, 6 months ago 13 Members · 22 Posts
  • mugienu

    Member
    19 November 2007 at 5:37 pm
  • mugienu

    Member
    19 November 2007 at 5:37 pm

    Biaya Pra Operasional dalam suatu usaha yang baru didirikan masuk ke pos mana? menurut aturan pajak yang berlaku saat ini. dimohon penjelasannya beserta peraturan-peraturan pajak yang terkait.

  • poernama

    Member
    20 November 2007 at 10:55 am

    maaf kalo salah,
    BIaya pra operasional bisa kita simpan di pos Biaya Dibayar Dimuka, nanti pas realisasi (usaha) jalan bisa di debet ke biaya ,
    secara pajak maka di SPT akan dilihat sebagai pembukuan, ya kalo sudah berjalan ditahun yang sama tinggal dilapor saja, dan kalo berbeda toh nanti ada kompensasi kerugian (selama bukti2nya jelas..)

  • Nurdin

    Member
    20 November 2007 at 12:08 pm

    Biaya Pra Operasional yang dimaksud seperti apa aja ya Pa' ? mungkin kita juga harus tahu karakteristik masing-masing sehingga dapat menentukan kira2 mau dimasukan ke pos yang mana. Biaya tersebut mungkin ada yang bisa langsung dibiayakan pada tahun ybs, ada yg harus diamortisasi (tergantung karakteristik masing2).

  • wirahman

    Member
    20 November 2007 at 3:15 pm

    kalo biayanya yang harus disusutkan yah disusutkan, kalo biaya yang langsung dipakai yah langsung saja dijadikan beban, itu menurut saya lohh….. lagian kan ada deffered tax toh buat menangani perbedaan2 yang ada antara fiskal dan komersial….???

  • mugienu

    Member
    20 November 2007 at 5:52 pm

    Biaya2 perizinan, sewa tempat usaha, listrik, air, BBM, parkir dan sebagainya. yang telah terjadi sebelum operasi berjalan. biaya2 tersebut dibiayai dari setoran modal. tolong dijelaskan beserta dasar2 hukumnya.

  • mugienu

    Member
    21 November 2007 at 8:30 am

    biaya yang dikeluarkan sebelum usaha beroperasi, bidang usaha properti, mungkin perlakuannya sama dengan usaha pertambangan, dimana ada biaya survei, research dan lain-lain.

  • yasin

    Member
    21 November 2007 at 11:13 am

    Ikutan nyumbang pikiran,
    Biaya pra-Operasional apabila masa manfaatnya lebih dari satu tahun maka dicatat sebagai Asset (harta tak berwujud) jadi diamortisasi, ketentuanya ada di pasal 11A UU PPh No. 17 tahun 2000,
    tapi kalo masa manfaatnya kurang dari satu tahun ya dibebankan ditahun berjalan,
    semoga membantu,

  • mugienu

    Member
    21 November 2007 at 1:24 pm

    terima kasih atas tanggapannya, klo ketentuan yang mengatur tentang pencatatan tersebut, ada ato tidak. klo ada UU no berapa ato PP no berapa…terima kasih

  • Rizky

    Member
    22 November 2007 at 10:02 am

    Ikutan juga ya..,
    Biaya Pra Operasi yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya yang dapat dilakukan amortisasi adalah biaya yang benar-benar mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan biaya operasional sehari-hari yang masa manfaatnya kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya dalam tahun berjalan.
    See UU PPh No. 17 Tahun 2000 Pasal 11A Angka 6 dan S – 70/PJ.423/1995.
    Jadi menurut saya sewa tempat usaha dibebankan pe tahun tidak boleh sekaligus (jadi kalo Bapak sewa tiga tahun sekaligus ngga boleh lansung dibiayain). Sedangkan untuk listrik, air, BBM, parkir dan sebagainya dibiayakan langsung pada tahun berjalan.

  • gialloblu97

    Member
    28 March 2009 at 2:54 pm

    UU No 17 tahun 2000

    "Pasal 11A
    (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    (2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
    ———————————————— ————————————————– –
    Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan
    Tak Berwujud Manfaat metode
    —————————————
    Garis Lurus Saldo Menurun
    ———————————————— ————————————————– –
    Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
    Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
    Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
    Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
    ———————————————— ————————————————– –
    (3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
    (4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
    (5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
    (6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

    Penjelasan :

    Pasal 11 A
    Ayat (1)
    Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah (seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode:
    a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat, atau;
    b. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
    Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
    Ayat (2)
    Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi. Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.

  • Tugiman

    Member
    11 April 2011 at 11:34 pm

    UNTUK PERATURAN, UNDANG-UNDANG DAN KETENTUAN YANG TIDAK BERLAKU LAGI SEBAIKNYA DIHINDARKAN, SEHINGGAN BENAR-BENAR ACTUAL DAN MEMPUNYAI MANFAAT YANG BERDAYA GUNA,

  • Tugiman

    Member
    11 April 2011 at 11:43 pm

    Menurut UUD RI No. 36 Tahun 2008 Ttg Pajak Penghasilan
    Pasal 11A ayat 6 : Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yg mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm ayat 2

  • Kelvinadityo

    Member
    18 July 2011 at 3:01 pm

    Pak Tugiman dan rekan yang lain,

    Butuh bantuan untuk memahami bagaimana mengamortisasi harta tak berwujud yang disebutkan merujuk pasal 11A ayat 2.

    Misalnya biaya apa saja yang masuk kelompok 1, 2 dst. Contoh detailnya sbb:
    1. Perusahaan tempat saya bekerja baru mulai beroperasi dan muncul biaya notaris untuk pengurusan SIUP, berapa tahun bisa saya amortisasikan?
    2. atau untuk membeli tanah yang akan menjadi tempat proyek konstruksi gedung yang nanti akan disewakan, biaya notaris untuk pengurusan sertifikat, pertanyaannya juga sama berapa tahun amortisasinya

    Terimakasih sebelumnya

  • edisuryadi2

    Member
    18 July 2011 at 3:47 pm

    Cari saja kelompok terdekat dari masa manfaat tsb, misal SIUP Masa Berlaku berapa tahun ….. cari yang terdekat dari kelompok tsb.
    Kalau tanah tidak bisa disusutkan kecuali untuk usaha penambangan, sedang biaya yang terakit masukkan saja sebagai harga perolehannya.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now