Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › biaya pra operasi
dear rekan,
saya ada masalah ni dengan biaya pra operasi, bagaimana cara amortisasi biaya pra operasi, dan kapan dimulai amortisasi nya? apakah pada saat perusahaan sudah ada pendapatan atau sejak perusahaan itu berdiri? dan berapa tarif amortisasi utk pra op tsb??
tq rekan. mohon pencerahannya.. 🙂
Lihat Pasal 11 A UU PPh
tq ya rekan.. 😀
Viewing 1 - 4 of 4 replies