Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › BIAYA PPAP
Apakah biaya PPAP (Penyisihan Pembentukan Aktiva Produktif) dalam perbankan syariah termasuk di KOREKSI FISKAL????
tidak rekan
apa dasarnya rekan?
- Originaly posted by ayin:
apa dasarnya rekan?
Pasal 9 UU PPh ayat 1 huruf c dan PMK 81/2009 Pasal 1 huruf a angka 1
Viewing 1 - 5 of 5 replies