Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Polisi masuk ke pos akun mana ya?
Biaya Polisi masuk ke pos akun mana ya?
Selamat pagi rekan ortax semuanya,
Saya mau bertanya, dalam penyusunan akuntansi pajak saya ada menemukan transaksi atas biaya polisi untuk kasus karyawan ataupun untuk kasus lainnya, nah biaya polisi ini biasanya masuk ke akun mana ya? entertainment kah?
Thanks semuanya mohon bantuannya.
masuk biaya lain saja
Baik rekan diar, lalu dikoreksi kan?
kl nilai nya tidak signifikan, tidak usah dikoreksi
tp kl mau aman, ya dikoreksiNilainya sih ada yang 3.5juta, 70ribu, 300ribu.
Bingung juga biaya polisi apa termasuk 3M, kan untuk kasus-kasus gituan.
Brrti itu semacam uang sumbangan kali ya?
Mohon pencerahannya. hehe.Tambahan pertanyaan:
Kalau biaya buat SIM untuk karyawan gimana ya?sory banyak tanya, masih pemula dalam hal pajak. mohon pencerahannya.
- Originaly posted by axn:
Nilainya sih ada yang 3.5juta, 70ribu, 300ribu.
Bingung juga biaya polisi apa termasuk 3M, kan untuk kasus-kasus gituan.
Brrti itu semacam uang sumbangan kali ya?
Mohon pencerahannya. hehe.ini tidak terkait 3M tentunya
kalau bahasanya di rugilaba sumbangan
maka wajib koreksi fiskal
asumsi besar kecil, tergantung omset dan biaya operasionalmasukkan saja ke biaya lain2
jika dikemudian hari terjadi koreksi,
ya harus koreksi, dan pembetulan spt tahunanOk rekan kikie, terima kasih banyak. hehe.