Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Perjalanan Dinas yg diberikan secara Lumpsum..,
Biaya Perjalanan Dinas yg diberikan secara Lumpsum..,
pencerahan rekan ortax yth..
Uang makan, uang saku dan uang transport (diluar tiket psw,KA, bus,hotel) yang diberikan pada karyawan hanya pada saat melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota, yang terkadang karyawan tsb nombok (kekurangan) karena besarannya sudah ditentukan oleh perusahaan.
Pemberian uang secara lumpsum untuk efektifitas dikarenakan sulit/repotnya mendapatkan bukti2nya seperti taxi ke bandara, angkot, ojeg, makan dan kebutuhan kry tsb selama perjalanan.
Pertanyaannya.., apakah peberian secara lumpsum tsb dipotong pph ps. 21 apabila masuk dalam pos biaya perjalanan dinas bukan berupa komponen gaji?
Umpama Uang makan 30.000, uang saku 50.000, uang transport 100.000 = 180.000/hari,mohon masukan dan tanggapan rekan2.. terimakasih..
salam
salam rekan harrison
Originaly posted by harrison:sulit/repotnya mendapatkan bukti2nya
akan menjadi item koreksian-bagi fiskus disaat PERMERIKSAAN..
Originaly posted by harrison:pakah peberian secara lumpsum tsb dipotong pph ps. 21 apabila masuk dalam pos biaya perjalanan dinas bukan berupa komponen gaji?
Umpama Uang makan 30.000, uang saku 50.000, uang transport 100.000 = 180.000/hari,uang makan, uang saku, uang transport merupakan item penghasilan bg peg. penerimanya, walaupun dikemas dalam paket perjalanan dinas tetap saja terutang PPh21nya..
smoga membantu
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
uang makan, uang saku, uang transport merupakan item penghasilan bg peg. penerimanya, walaupun dikemas dalam paket perjalanan dinas tetap saja terutang PPh21nya..
Originaly posted by harrison:terkadang karyawan tsb nombok (kekurangan) karena besarannya sudah ditentukan oleh perusahaan.
thank's rekan junjungan…
Dalam hal tugas (SPPD) dari kantor yg seharusnya by kantor dan dilihat dr prakteknya tidak ada unsur penghasilan bg kary tsb karena kebutuhan dr tugas dan di budgetkan dr kantor..saya baca dari daftar biaya2 terkait dg perjalanan dinas al:
1. didukung bukti2 yg sah /dpt dipertanggung jawabkan merupakan deductible expenses. (bukan objek pph 21)
2. lumpsum tidak didukung bukti2 non deduktible expenses (bukan objek pph 21)ada aturan ga ya yg mengatur tentang biaya perjalanan dinas karyawan…?
mohon masukan dr rekan2..
salam
- Originaly posted by harrison:
ada aturan ga ya yg mengatur tentang biaya perjalanan dinas karyawan…?
UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan…. coba lihat pasal 6
Salam…