Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Biaya Perjalanan Dinas kena Pajak nggak ya?
Biaya Perjalanan Dinas kena Pajak nggak ya?
Salam Kenal,
Aku mo ikutan dong di forum ini….dan salam kenal buat para senior-2
Aku mo nanya, kalau biaya perjalanan dinas tuh kena pajak nggak ya…
please help me….
Thx
QhristBisa tergantung pada teknis pelaksanaan dan dokumen yg ada, apakah pakai reimbursement atau lumpsum.
Di tempatku semuanya dibayar lumpsum…. (Pesawat, uang makan, transport setempat, taxi, dan hotel)
untuk menentukan apakah biaya perjalanan dinas kena pajak apa kagak, yg pertama kali dicermati adalah ada tidaknya surat tugas untuk melakukan dinas. Kalo semisal surat tersebut ada, kemudian dari jumlah lumpsum tersebut bukti-2 terkait dg perjalanan dinas sesuai/sama dengan jumlah yg diberikan maka menurut saya tidak kena pajak, namun jika bukti yg diberikan lebih kecil dari yg diterima maka sisanya adalah masuk dalam kategori penghasilan yg harus dikenakan pajak.
Biaya perjalanan dinas akan dikenakan Pajak apabila ada terdapat sisa dari pengunaan uang tersebut. apabila tidak ada, ya tidak dikenakan pajak. alangkah lebih baik dihitung secara lumpsum saja, biar tidak kena pajak.
Sorry nih…bro..nanya lagi.
Kalau aturannya yang jelas ada dimana ya…biar mantap gitu. Aku dah baca PER-15/PJ/2006 dan KEP-545/PJ/2000 kok nggak nemu. Aku lagi mau buat pedoman pajak perusahaan.
aturannya ada di UU PPh mengenai pengertian Penghasilan. yang dikenakan PPh sebenarnya hanya atas uang saku saja. sedangkan biaya lainnya seperti transport, penginapan dll tidak dikenakan. ralat… yang tidak dikenakan pajak secara keseluruhan itu reimbursement, bukan lumpsum.
gak kena kalau sdh sesuai dgn ketentuan