Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BIAYA PERJALANAN DINAS

  • BIAYA PERJALANAN DINAS

     Dewa_Mabok updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • novinza

    Member
    22 August 2016 at 7:57 pm

    Jika suatu karyawan melakukan perjalanan dinas atas perusahaan, apakah perusahaan akan dikenakan Objek Pajak Penghasilan?dan apabila dikenakan Objek Pajak Penghasilan akan dikenakan Pasal berapa?serta berapa persen?
    Thankyou

  • novinza

    Member
    22 August 2016 at 7:57 pm
  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 12:15 pm

    Bagi karyawan merupakan tambahan penghasilan (objek pajak), sedangkan bagi perusahaan merupakan biaya. Menurut saya, penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan lain-lain bagi karyawan pada bulan tersebut dan akan dikenakan tarif PPh 21.

  • hendro_22

    Member
    24 August 2016 at 4:16 pm

    Perjalanan Dinas yang dilakukan karyawan sepanjanga terkait dengan kepentingan perusahaan, tidak dikenakan PPH.

  • Dewa_Mabok

    Member
    24 August 2016 at 4:37 pm
    Originaly posted by novinza:

    Jika suatu karyawan melakukan perjalanan dinas atas perusahaan

    Dijabarkan dulu komponen perjalanan dinasnya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now