Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BIAYA PERJALANAN DINAS
Jika suatu karyawan melakukan perjalanan dinas atas perusahaan, apakah perusahaan akan dikenakan Objek Pajak Penghasilan?dan apabila dikenakan Objek Pajak Penghasilan akan dikenakan Pasal berapa?serta berapa persen?
ThankyouBagi karyawan merupakan tambahan penghasilan (objek pajak), sedangkan bagi perusahaan merupakan biaya. Menurut saya, penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan lain-lain bagi karyawan pada bulan tersebut dan akan dikenakan tarif PPh 21.
Perjalanan Dinas yang dilakukan karyawan sepanjanga terkait dengan kepentingan perusahaan, tidak dikenakan PPH.
- Originaly posted by novinza:
Jika suatu karyawan melakukan perjalanan dinas atas perusahaan
Dijabarkan dulu komponen perjalanan dinasnya