Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Penyusutan Kendaraan Mobil Mewah
Biaya Penyusutan Kendaraan Mobil Mewah
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by zakeus:
jadi kalo mobil itu dipakai direksi/pegawai tertentu maka PM tidak dapat dikreditkankalau boleh tau, ketentuan ini ada dimana?
Apakah ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan?Mohon informasinya
Salam
mungkin karena PM tsb tidak terkait langsung dengan Usaha….jadi tidak dapat dikreditkan…..