Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya Penyusutan Kendaraan Mobil Mewah

  • Biaya Penyusutan Kendaraan Mobil Mewah

     rudirjv updated 12 years, 7 months ago 8 Members · 16 Posts
  • Gideon21

    Member
    28 March 2011 at 1:18 pm

    Perusahaan beli kendaraan sedan untuk dipakai direksi. PPn masukannya tidak dapat diakui akhirnya dibiayakan, Biaya pemeliharaan dan penyusutannya dapat dibiayakan ngga rekan-rekan?

  • Gideon21

    Member
    28 March 2011 at 1:18 pm
  • yoesoev

    Member
    28 March 2011 at 4:31 pm

    jika kendaraaan dipakai atas jabatannya dan dibawa pulang, maka harga pembelian dan biaya operasainalnya dikenakan 50% dari total biaya.

  • phiti

    Member
    22 June 2011 at 3:21 pm

    dapat dilihat peraturannya di KEP-220/PJ./2002

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 4:42 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Perusahaan beli kendaraan sedan untuk dipakai direksi. PPn masukannya tidak dapat diakui akhirnya dibiayakan, Biaya pemeliharaan dan penyusutannya dapat dibiayakan ngga rekan-rekan?

    bisa 50%

    Salam

  • zakeus

    Member
    23 June 2011 at 12:43 am
    Originaly posted by yoesoev:

    dan dibawa pulang

    kalo dibawa pulang maka menurut saya akan kena koreksi positif 100%…karena terpenuhi definisi dipakai untuk kepentingan pribadi…. konsep kep 220/pj/2002 adalah mobil dinas yang dinikmati pegawai tertentu…. jadi tetep parkirnya di kantor bukan dirumah.

  • Aries Tanno

    Member
    23 June 2011 at 1:00 am
    Originaly posted by zakeus:

    kalo dibawa pulang maka menurut saya akan kena koreksi positif 100%…karena terpenuhi definisi dipakai untuk kepentingan pribadi….

    bukankah karena ada unsur kepentingan pribadi ini makanya hanya dibolehkan sebesar 50%?

    Originaly posted by zakeus:

    adi tetep parkirnya di kantor bukan dirumah.

    adakah ketentuan ini dinyatakan secara eksplisit?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • zakeus

    Member
    23 June 2011 at 7:41 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah karena ada unsur kepentingan pribadi ini makanya hanya dibolehkan sebesar 50%?

    50% disini adalah karena mobil tersebut hanya dipakai pegawai tertentu (misal: direksi) sedang mobil dinas yang dipakai semuanya/mobil operasional perusaaan bisa dibiayakan semuanya…..

    adakah ketentuan ini dinyatakan secara eksplisit?

    kalo dibawa pulang kan bisa untuk tamasya keluarga…. ini sudah bukan mobil dinas tapi tunjangan mobil konsepnya
    (mas hanif saya masih pemula mohon bimbingan dari mas hanif yang expert pajak, makasih sebelumnya)

  • zakeus

    Member
    23 June 2011 at 7:46 am
    Originaly posted by zakeus:

    50% disini adalah karena mobil tersebut hanya dipakai pegawai tertentu (misal: direksi) sedang mobil dinas yang dipakai semuanya/mobil operasional perusaaan bisa dibiayakan semuanya…..

    jadi kalo mobil itu dipakai direksi/pegawai tertentu maka PM tidak dapat dikreditkan dan selain itu biaya hanya 50%…. jadi fokusnya karena dipakai pegawai tertentu

    kalo dibawa pulang kok saya masih berpendapat dikoreksi 100%, (CMIIW)

  • Aries Tanno

    Member
    23 June 2011 at 8:38 am
    Originaly posted by zakeus:

    kalo dibawa pulang kan bisa untuk tamasya keluarga…. ini sudah bukan mobil dinas tapi tunjangan mobil konsepnya

    bila mobil tersebut digunakan sepenuhnya untuk dinas dan tinggal dikantor, maka, biaya pemeliharaan, penyusutan dan lainnya bisa dibebankan sepenuhnya (100%). Sebab, benar2 full untuk aktivitas 3 M perusahaan.
    Sebaliknya, ketika mobil tersebut diberikan kepada pejabat tertentu untuk keperluan tugasnya dan dibolehkan untuk dibawa pulang, tidak akan terhindarkan penggunaan mobil tersebut untuk keperluan pribadi. Oleh karena itu, tidak seharusnya seluruh pengeluaran terkait dengan mobil tersebut dibebankan sebagai biaya secara fiskal.
    Untuk mudahnya, ditetapkanlah angka 50% yang boleh dijadikan biaya secara fiskal dan 50% lagi dikoreksi.

    Logika yang sama juga dapat digunakan untuk pulsa dan penyusutan HP yang diperuntukkan bagi pegawai tertentu.

    Demikian…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 June 2011 at 8:41 am
    Originaly posted by zakeus:

    jadi kalo mobil itu dipakai direksi/pegawai tertentu maka PM tidak dapat dikreditkan

    kalau boleh tau, ketentuan ini ada dimana?
    Apakah ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan?

    Mohon informasinya

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    24 June 2011 at 2:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by zakeus:
    jadi kalo mobil itu dipakai direksi/pegawai tertentu maka PM tidak dapat dikreditkan

    kalau boleh tau, ketentuan ini ada dimana?
    Apakah ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan?

    rekan hanif mo ngetes ya 🙂
    klo tidak salah di UU PPN pasal 16 D sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 9 (8b &c)
    Mohon koreksi.

  • ichin

    Member
    30 June 2011 at 4:21 pm

    kalau untuk biaya sepertinya tidak berhubungan dengan pasal 16D UU PPN.

    logikanya kenapa hanya 50% saja yang diakui, karena pastinya kalau dibawa pulang juga bisa digunaakan utnuk kepentingan pribadi.

    nilah yang "mungkin" menjadi landasan dikeluarkannya KEP 220/PJ/2002 tersebut.

    PPN yang telah dibayar atas pembelian sedan memang tidak bisa dikreditkan ke PK, jadi PM tersebut dibebankan sebagai biaya.

    menurut pasal 9 (2) UU PPh dan pasal 10 PP 94/2010, atas PPN yang tdak bisa dikreditkan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya teta[i dengan cara amortisasi (tidak boleh sekaligus).

    ini bunyi pasal 10 PP 94/2010
    " (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
    Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
    a. benar-benar telah dibayar; dan
    b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan.
    (2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud
    serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan
    pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

    lha setelah ke aturan ini (ATURAN BOLEH TIDAKNYA DIBIAYAKAN)
    kemudian ke aturan KEP 220/PJ/2002 yang menyatakan bahwa kendareaan dinas yang diberikan kepada karyawan karena jabatannya tersebut (mobil dinas dan HP, pulsa) boleh dibebankan 50% saja.

    baru dah dibiayakan.

    jadi kesimpulannya,

    kendaraan sedan bisa dibiayakan, tapi hanya 50% saja melalui penyusutan
    PPN yang tidak bisa dikreditkan (pasal 9(8)) bisa dibiayakan, melalui penyusutan setelah dikapitalisasi ke harga mobil tsb.

    🙂

    salam

  • ichin

    Member
    30 June 2011 at 4:25 pm

    kalau yang terkait dengan 16D di atas,

    jadi,
    kalau mobil itu dijual lagi nanti mungut PPN 16D apa tidak/ itu aja.

    kalau sedan kan tidak bisa dikreditkan berdasarkan pasal 9(8) huruf b (sesuai denagn ketentuan di pasal 16D), jadi tidak dipungut PPN 16D waktu sedan tsb dijual.

    kalau tidak salah seperti itu aturannya.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 June 2011 at 4:30 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    rekan hanif mo ngetes ya 🙂

    enggak kok sumpah…he he he
    Yang saya tanyakan ini :

    Originaly posted by hanif:

    jadi kalo mobil itu dipakai direksi/pegawai tertentu maka PM tidak dapat dikreditkan

    Setahu saya, boleh tidaknya sebuah PM dikreditkan tidak dikaitkan dengan apakah mobil tersebut mo dipakai direksi atau tidak.

    Demikian rekan yo…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now