Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Penyusutan Kendaraan/aktiva perusahaan
Biaya Penyusutan Kendaraan/aktiva perusahaan
Salam Sukses Rekan-2 Ortax……..
Saya mohon komentarnya mengenai biaya penyusutan aktiva perusahaan, jika kita susutkan berdasarkan metode garis lurus
cth ; Aktiva Kendaraan senilai 200 jt dibeli tanggal 31 Jan 2010, masa kel II 8TH
jadi apabila disusutkan pada 31 des 2010 nilainya satu tahun penuh berdasarkan bulan pembelian atau 1 th kurang 1bln berdasarkan tanggal dan bulan pembelianmohon komentarnya berikut UUDnya ya………….
satu tahun penuh,
UU PPh pasal 11 :
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.- Originaly posted by dwi_setyo:
satu tahun penuh,
Setuju….
Yang dilihat adalah bulan pembelian, bukan tanggal pembelian Thank's buat rekan dwi_setyo and rekan begawan5060….atas ilmunya…..