Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya/Penyusutan Bangunan

  • Biaya/Penyusutan Bangunan

     rody updated 14 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Lalalili

    Member
    28 July 2010 at 9:55 am
  • Lalalili

    Member
    28 July 2010 at 9:55 am

    Dear All
    Saya ada sedikit permasalah mohon dibantu oleh rekan2 sekalian:
    Apakah atas biaya renovasi gudang sebesar 30 juta, boleh dibiayakan atau disusutkan??nantinya gudang tersebut akan kami sewakan tentunya akan dikenakan PPh Final 4(2)???
    Mohon pendapatnya, terima kasih.

    Rgrds

    Lala

  • rody

    Member
    28 July 2010 at 10:09 am
    Originaly posted by lalalili:

    Apakah atas biaya renovasi gudang sebesar 30 juta, boleh dibiayakan atau disusutkan??

    boleh

    Originaly posted by lalalili:

    nantinya gudang tersebut akan kami sewakan tentunya akan dikenakan PPh Final 4(2)???

    dipotong PPh Final oleh penyewa. Dalam hal penyewanya adalah OP maka pemiliknya dapat menyetorkannya sendiri. Apabila penyewanya adalah badan maka pembayaran ke pemilik akan dipotong PPh Final dan minta Bukti Potongnya.

  • Lalalili

    Member
    28 July 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by rody:

    Originaly posted by lalalili:
    Apakah atas biaya renovasi gudang sebesar 30 juta, boleh dibiayakan atau disusutkan??

    boleh

    maaf, maksud saya adalah apakah harus dibiayakan sekaligus atau dibiayakan melalui penyusutan

  • masraini

    Member
    28 July 2010 at 1:08 pm

    seharusnya ada penilaian kembali aktiva dan baru dijadikan biaya penyusutan dgn asumsi menaikkan equity..mohon koreksinya
    salam

  • rody

    Member
    28 July 2010 at 1:19 pm
    Originaly posted by masraini:

    seharusnya ada penilaian kembali aktiva dan baru dijadikan biaya penyusutan dgn asumsi menaikkan equity

    apabila tujuannya adalah menaikan equity, menurut saya boleh saja. tapi selisih dari revaluasi itu jgn lupa ada PPh terutangnya, lalu ada nilai penyesuaian penyusutan yg baru atas aktiva tsb.
    namun dalam konteks kasus rekan lalalili menurut sy ga selalu harus di revaluasi. bisa saja disusutkan asalkan metode penyusutannya sesuai dengan metode yg diatur di UU PPh dan dilakukan secara taat azas sesuai dengan PSAK.

    pendapat lain??

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now