Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Biaya penyusutan atas renovasi kantor
Biaya penyusutan atas renovasi kantor
selamat siang rekan ortax
To the poin aja
begini, pt ac. melakukan renovasi kantor, dan atas renovasi kantor tersebut di anggap sebagai penambahan aktiva yang nantinya disusutkan.
untuk renovasi tersebut maka menggunakan jasa konsultasi design interior.yang ingin saya tanyakan, apakah atas biaya jasa konsultasi tersebut dapat di jadikan sebagai penambahan aktiva yang nantinya juga akan disusutkan?>
mohon bantuannya, terimakasih.
bukankah biaya bisa diamortisasi sesuai dengan manfaatnya? mohon juga konfirmasi rekan yang lain…
Viewing 1 - 3 of 3 replies