Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya pengurusan sewa
Rekan ortax saya mau bertanya apakah biaya pengurusan sewa agen properti seperti r*ywhi*e terutang pph 23 atas jasa? Jika ya jasa apa? Terima kasih
r*ywhi*e dalam hal ini sebagai perantara bukan? klw perantara ya sebg jasa perantara
- Originaly posted by yap30:
Rekan ortax saya mau bertanya apakah biaya pengurusan sewa agen properti seperti r*ywhi*e terutang pph 23 atas jasa? Jika ya jasa apa? Terima kasih
iya PPh 23.. makelar itu
Baik rekan.
Baik rekan.
Viewing 1 - 6 of 6 replies